Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBUAH minimarket di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar disegel Satpol PP Bandung Barat. Lantaran melanggar tiga Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Minimarket tersebut terbukti melanggar tiga aturan daerah sekaligus, yakni Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kemudian, Perda Nomor 21 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar dan Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan. Serta Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.
"Minimarket ini sebelumnya sudah diperingatkan secara tertulis dan bertahap. Namun karena peringatan tidak digubris, kita tutup dengan cara disegel," kata Plt Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan saat memimpin penyegelan, kemarin.
Pihaknya sudah melakukan pendekatan persuasif dengan memberi jangka waktu dan surat peringatan kepada pengelola. Penyegelan ini juga sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dalam upaya penegakan Perda dan peringatan bagi pengelola minimarket lainnya yang tidak berizin.
Pertimbangan penutupan dan penyegelan minimarket, lanjut Hengky, karena jarak minimarket tersebut sangat berdekatan dengan pasar tradisional. Sesuai aturan Perda, diatur tentang jarak minimal 500 meter antara minimarket dengan pasar tradisional sebagai upaya mendorong persaingan sehat dalam dunia usaha.
"Kami telah memberi peringatan sejak awal tahun 2021 kepada pemilik usaha modern untuk segera melengkapi izin baik IMB ataupun izin usaha. Pemda sangat menghormati pelaku usaha yang beriktikad baik mengurus izin dengan memberikan tenggat waktu hingga Oktober 2021," bebernya.
Sementara itu, perwakilan pihak minimarket, Iwan Kurniawan mengaku lokasi yang ditempati saat ini berstatus sewa sejak 2008 dan baru akan berakhir tahun depan. Karena harus ditutup dan tidak boleh beroperasi, pihaknya berjanji taat sebagai bentuk kepatuhan pelaku usaha kepada pemerintah.
"Kita minta waktu untuk persiapan tutup meski sewa tempat baru habis tahun depan. Untuk empat pegawai tidak akan diberhentikan, mereka akan tetap dipekerjakan dengan dipindah ke toko di tempat lain," ucapnya. (OL-13)
Baca Juga: BMKG: Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan Petir dan Angin Kencang
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved