Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Yayasan Pino Bahari Indonesia (YPBI), Pino Bahari melaporkan Ketua Pertina Provinsi Bali, Made Mulyawan Arya alias De Gadjah atas Dugaan
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik/Penistaan dengan tulisan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Pino didampingi sejumlah kuasa hukumnya diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, kemarin. Prosesnya tidak memakan waktu lama karena Pino dan kuasa hukumnya telah mempersiapkan dengan lengkap semua berkas yang diperlukan dalam menyampaikan pengaduan.
Ketua Tim kuasa hukum YPBI, Dewa Ayu Dwi Yanti saat dikonfirmasi Kamis (29/7) membenarkan telah melaporkan Ketua Pertina Bali De Gadjah. Ia menjelaskan persoalan ini bermula pada 9 Juli 2021 lalu, dimana di salah satu surat kabar di Bali menerbitkan berita terkait peryataan Ketua Pertina Bali yang menyayangkan YPBI menyelenggarakan Bali Boxing Day (BBD) III tanpa rekomendasi dari Pertina Bali.
"Berita yang disiarkan dengan judul De Gadjah Sayangkan Yayasan Pino Bahari Indonesia Gelar Bali Boxing Day III Tanpa Rekomendasi Pertina Bali" memuat tuduhan yang tidak benar pada paragraf ketujuh pada kalimat... karena event sebelumnya mengakibatkan ada petinju yang mengalami cedera hingga koma," jelas Dwi Yanti.
Tuduhan tersebut, jelas Dwi Yanti, tidak benar dan sangat merugikan nama baik YPBI. YPBI memiliki bukti bahwa peserta BBD II yang dikatakan cedera hingga koma tidak mengalami hal buruk sebagaimana dimaksud Ketua Pertina Bali. "Tuduhan tersebut telah mencoreng profesionalisme YPBI dalam menyelenggarakan BBD III yang akan datang. Tuduhan adanya peserta yang koma merusak citra BBD III di kalangan masyarakat. Acara BBD I dan BBD II selama ini mendapatkan tanggapan positif dan dukungan dari pemerintah dan masyarakat, namun dengan adanya tuduhan tersebut menimbulkan keraguan bagi masyarakat untuk mendukung BBD III yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini," urai Dwi Yanti.
Dwi Yanti mempertanyakan apa yang selama ini dituduhkan oleh Ketua Pertina Bali sangat merugikan kliennya (YPBI) dan tidak ada dasar hukumnya." Mohon Ketua Pertina Bali lebih cerdas dan teliti membaca ulang AD/ART Pertina. Apakah kalau ada event sport toursm harus ada izin dari Pertina Bali? Mohon disebutkan pasal berapa dan apa bunyinya. Karena menurut klien kami hal tersebut tidak ada dalam AD/ART Pertina," ujarnya.
Sementara Pino Bahari kembali menegaskan Bali Boxing Day merupakan event olahraga tinju rekreasi saja, bukan pertandingan kejuaraan tinju amatir yang harus mengikuti peraturan sesuai dengan AD/ART Pertina. Terkait adanya peserta yang sampai koma itu juga tidak benar karena tidak ada seorangpun peserta yang sampai koma di event Bali Boxing Day ke 2 lalu. Namanya olahraga apapun itu pasti ada resiko cideranya apalagi olahraga beladiri khususnya tinju.
Sebenarnya adalah hal yang wajar kalau sampai ada yang cidera. Karena resiko cideranya yang sangat tinggi di olahraga tinju maka pihak panitia pelaksana menyediakan perlengkapan yang cukup baik mulai dari ring tinju, sarung tinju, pelindung kepala, peserta diwajibkan memakai pelindung mulut dan pelindung alat vital dan panitia yang pelaku dan paham olahraga tinju sebagai ring officials hingga dokter.
"Ambulance juga kami sediakan untuk menjaga keamanan dalam berolahraga tinju bagi seluruh peserta yang terdiri dari masyarakat umum baik yang datang dari luar Bali maupun wisatawan asing yang sedang berwisata di Bali dengan latar belakang dari berbagai profesi seperti Chef, DJ, Dokter, Fitness trainer dan lain sebagainya termasuk ada yang dari kalangan atlet petinju juga," ujarnya.
Pino melanjutkan, pihaknya menyusun partai atau match-nya disesuaikan dengan kemampuan para pesertanya. "Jadi kita adakan seaman mungkin bagi seluruh peserta. Dengan adanya pernyataan Ketua Pertina Bali dalam pemberitaan di salah satu koran di Bali, membuat nama baik Yayasan Pino Bahari Indonesia jadi tercoreng, makanya kami melaporkan hal ini ke pihak kepolisian," tegas Pino. (OL-13)
Baca Juga: Ada 1.057 Perusahaan Pelanggar PPKM di DKI Ditutup Sementara
Khelif adalah salah satu dari dua atlet yang telah diizinkan untuk bertanding dalam tinju wanita di Paris.
Cynthia Temitayo Ogunsemilore terbukti melanggar aturan antidoping setelah dilakukan uji sampel oleh Badan Pengujian Internasional Antidoping (ITA).
Paul yang akan menghadapi pertarungan melawan Mike Tyson pada bulan November, namun setelah itu dia sudah menyerukan pertarungan melawan Pereira.
PETINJU Indonesia Daud Yordan mengumumkan akan segera kembali bertanding. Setelah vakum selama dua tahun, petinju itu akan berduel melawan petinju Argentina Juan Hernan Leal
Oleksandr Usyk mengatakan telah melepaskan gelar tinju kelas berat dunia versi IBF, yang kini akan diperebutkan oleh Anthony Joshua dan Daniel Dubois.
PETINJU Daud 'Cino' Yordan akan kembali menaiki ring untuk memperebutkan gelar juara dunia IBA World Super Lightweight Championship melawan petinju asal Argentina, Juan Hernan Leal.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kompolnas menilai atasan dari lima anggota Polda Jawa Tengah yang terlibat dalam kasus pengurangan barang bukti narkoba lalai dalam pengawasan.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang ditangkap terkait dugaan penyelewengan barang bukti narkoba.
Polda Bali meluncurkan Operasi Patuh Agung 2024 untuk mengatasi meningkatnya kecelakaan lalu lintas di Bali dalam dua tahun terakhir.
Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 9,5 ton oli curah palsu menggunakan nama pertamina di kemasannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved