Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

PPKM Darurat, Warga Klaten Diimbau Salat Idul Adha 1442 H di Rumah

Djoko Sardjono
08/7/2021 20:20
PPKM Darurat, Warga Klaten Diimbau Salat Idul Adha 1442 H di Rumah
Vaksinasi massal terus dilakukan di Klaten, Jawa Tengah, dalam upaya menekan angka penjangkitan covid-19.(MI/DJOKO SARDJONO)


KEPALA Kantor Kementerian Agama Klaten, Jawa Tengah, Anif Solokhin mengimbau warga melaksanakan salat Idul Adha 1442 H/2021 di rumah pada masa PPKM Darurat.

"Masyarakat diimbau agar melaksanakan salat Idul Adha 1442 Hijriah di
rumah masing-masing, sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI
No 17 Tahun 2021," katanya.

SE Menteri Agama No 17 Tahun 2021 mengatur tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah, malam takbiran, salat Idul Adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan kurban tahun 1442 H/2021 di wilayah PPKM Darurat.

Terkait penyembelihan hewan kurban, kata Anif, untuk dilaksanakan pada
hari tasyrik atau Rabu (21/7) setelah Hari Raya Idul Adha 1442 H yang
tahun ini jatuh pada Selasa (20/7).

"Untuk penyembelihan hewan kurban tetap jalan. Tetapi, pelaksanaannya
mulai H+1 Hari Raya Idul Adha 1442 H," imbuhnya.

Kemudian, saat penyembelihan hewan kurban tetap diharuskan untuk
menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Warga tidak diperkenankan
datang, dan hanya petugas atau panitia penyembelihan hewan kurban yang berada di lokasi.

"Jadi, warga dilarang datang ke tempat pemotongan hewan kurban. Untuk menghindari kerumunan, daging kurban dibagikan oleh panitia langsung ke rumah-rumah warga," pungkasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya