Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemkab Garut Perketat Pembatasan Aktivitas Masyarakat

Kristiadi
02/6/2021 17:41
Pemkab Garut Perketat Pembatasan Aktivitas Masyarakat
Ilustrasi(DOK MI)

PEMERINTAH Kabupaten Garut, Jawa Barat mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah usai terjadi lonjakan kasus Covid-19 pascalebaran. Pembatasan berlaku pada 1-15 Juni 2021 dan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah untuk sementara dihentikan.

Wakil Bupati Garut Helmi Budiman mengatakan meningkatnya lonjakan kasus Covid-19 membuat pembatasan aktivitas masyarakat kembali dilakukan. Salah satunnya dengan dihentikannya untuk sementara PTM di sekolah-sekolah.

"Kasus Covid-19 yang terjadi di Garut selama ini mengalami peningkatan dan pembelajaran tatap muka di sekolah yang baru berjalan dua minggu diliburkan sementara. Kita juga akan membatasi beberapa lokasi yang rentan terjadi kerumunan seperti tempat wisata, ataupun kegiatan resepsi pernikahan," katanya, Rabu (2/6).

Lebih jauh, ia mengatakan aktivitas kerja di kantor pemerintahan disesuaikan dengan level zonasi di kecamatan masing-masing. Di kecamatan zona hijau dapat melaksanakan bekerja dari kantor 100 persen, untuk kecamatan zona kuning (risiko rendah) 75 persen, untuk zona oranye (risiko sedang) 50 persen WFO untuk zona oranye (risiko sedang) dan untuk zona merah (risiko tinggi) 25 persen. Aktivitas ASN ke luar kota juga dibatasi.

"Untuk kegiatan keagaman di rumah masih diperbolehkan tapi kegiatan ibadah maksimal diikuti 50 persen dari kapasitas, kegiatan esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok tetap bisa beroperasi 100 persen tapi waktu usaha dibatasi," jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya peningkatan kasus Covid-19, Pemkab Garut akan menggencarkan operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan yang akan difokuskan di pusat keramaian seperti pasar tradisional dan pasar modern. "Tua tempat itu dinilai akan berpotensi memunculkan kerumunan," ungkapnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya