Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemkab Sorong Izinkan Shalat Tarawih di Masjid

Martinus Solo
15/4/2021 15:40
Pemkab Sorong Izinkan Shalat Tarawih di Masjid
Wakil Bupati Sorong Suko Hardjono(MI/Martinus Solo)

PEMERINTAH Kabupaten Sorong, Papua Barat, memberikan izin umat Islam untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid dan musala. Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat.

Demikian disampaikan Wakil Bupati Sorong Suka Harjono, di Aimas, Kabupaten Sorong, Papua Barat, Kamis,(15/4).

Begitu pula di masjid-masjid yang jumlah umatnya padat agar bisa dialihkan ke berbagai musala terdekat. Hal itu untuk menghindari penumpukan jamaah sehingga mencegah penyebaran Covid-19.

Selain itu, khusus untuk mudik Lebaran tahun 2021 ini sesuai limit waktu, yang telah diberikan pemerintah pusat, yakni dari 6-17 Mei mendatang semuanya tergantung dari kesadaran masyarakat.

Dia mencontohkan, jika mulai 6-17 Mei nanti tidak ada penerbangan maupun melalui jalur laut kapal tidak melakukan operasional, maka otomatis mudik tak akan bisa dilaksanakan. "Kalau nekat ya, akan ribet sendiri," ujarnya. (OL-13)

Baca Juga: Taput Raih Nilai A untuk Penyelenggaraan Pemda se-Sumut

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya