Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
RATUSAN warga dari tiga desa di Kecamatan Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Sabtu (10/4), melakukan aksi menolak kehadiran perusahaan tambang emas PT Amasing Tabara. Penolakan diwarnai aksi blokir akses jalan. Hal itu yang dilakukan warga tiga desa yakni Desa Sambiki, Anggai dan Air Mangga.
Masyarakat memblokir akses jalan dengan cara membakar ban bekas serta membentangkan spanduk penolakan. Warga menilai hadirnya perusahan emas di desa mereka akan berdampak buruk karena mengeksploitasi hutan, perkebunan cengkeh, pala, kelapa dan permukiman mereka.
Selain itu, peta wilayah operasi tambang yang diperoleh masyarakat diduga telah mencaplok keseluruhan permukiman warga di tiga desa setempat.
PT Amasing Tabara mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2011, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2013 dan perizinan PTSP Pemerintah Provinsi Maluku Utara 2018. Namun sosialisasi hadirnya perusahan tersebut tidak pernah diketahui sebagian besar warga setempat.
Tokoh masyarakat Desa Sambiki Bahrudin Hi Sanusi meminta pemerintah pusat segera mencabut izin usaha perusahaan dan meminta segera angkat kaki dari Pulau Obi agar tidak menganggu kenyamanan hidup masyarakat yang sudah puluhan tahun berkebun dan bertani.
"Selama ini, hidup kita di sini sangat baik dan nyaman, tapi semenjak hadinya mereka kami rasa risau karena dapat mengancam keselamatan warga dan lingkungan di Obi," kata Bahrudin.
Baca juga: Petugas Tutup 500 Lubang Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya
Warga mengancam bila perusahaan PT Amasing Tabara tetap beroperasi oleh pemerintah pusat maka sama saja pemerintah telah membuka ruang konflik di Pulau Obi.
"Karena ini merupakan hak-hak yang harus kami pertahankan bukan merampas," ucap Bahrudin.
Kepala Desa Sambiki Hairudin Wahid menuturkan dalam pengurusan dokumen
perusahan yang dibuat oleh PT Amasing Tabara , pihaknya berkesempatan hadir dan disepakati bebeberapa poin di antaranya blok wilayah tambang dan amdal. Namun ternyata melewati apa yang sudah disepakati.
"Karena itu, maka ini sebuah pelanggaran yang dilakukan PT Amasing Tabara. kami akan menolak kehadirannya beroprasi di permukiman dan perkebunan warga," tutur Hairudin.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara Zulkifli Umar kepada media usai berdialog dengan warga menyatakan, setelah melakukan tinjauan lapangan dan mendengar aspirasi masyarakat, Komisi III akan membuat rekomendasi ke Kementerian Sumber Daya Mineral (SDM) di Jakarta untuk pencabutan izin usaha perusahaan tersebut.
"Kita berharap hak-hak masyarakat itu bisa menjadi prioritas dari berbagai kepentingan investasi," ungkap Zulkifli.
Zulkifli membenarkan bila keterangan Dinas Kehutanan maupun perizinan PTSP, kawasan pertambangan PT Amasing Tabara masuk ke kawasan perkebunan masyarakat.
"Keseluruhannya berada di kawasan permukiman dan perkebunan, sehingga tentu merugikan masyarakat. Kami akan merekomendasikan dua opsi penciutan atau pencabutan izin, tapi setelah melihat data dokumen ada unsur yang mengarah ke pencabutan," tukasnya.
Aksi yang dilakukan selama dua jam lebih itu dikawal ketat aparat Kepolisian dan TNI. Aksi dapat diredam setelah warga melakukan pertemuan dengan Komisi III DPRD Maluku Utara di kantor desa setempat.(OL-5)
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved