Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WARGA yang mengalami kecelakaan akibat jalan rusak bisa menggugat pemerintah daerah setempat atau instansi terkait yang berhubungan dengan pemeliharaan jalan. Ini terkait ramainya pemberitaan seorang pengendara motor yang tewas akibat terperosok jalan berlubang beberapa hari lalu.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Suyarno. Korban ialah Ruth Oktavianti Amara, warga Pondok Chandra yang mengalami kecelakaan di bawah jembatan layang tol Tambak Sumur Sidoarjo. "Gugatan tersebut bisa ditujukan ke pihak pemegang tanggung jawab atas lokasi jalan yang rusak, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air atau Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," kata Suyarno melalui pesan Whatsapp, Jumat (9/4).
Suyarno mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan dinas terkait perihal pemeliharaan jalan. Hearing dilakukan karena banyaknya keluhan warga Sidoarjo terkait jalan rusak. Namun keluhan jalan rusak hingga saat ini kurang mendapatkan respon serius. "Kalau memang jalan itu masuk kabupaten, ya gugat saja daerah. Dari awal jalan rusak di seluruh kabupaten Sidoarjo hendaknya secepatnya disikapi," kata Suyarno.
Menurut Suyarno, apabila pemeliharaan atau peningkatan belum bisa dilakukan, setidaknya dilakukan penambalan terlebih dulu. Namun yang terjadi di sejumlah wilayah Sidoarjo tetap sama yaitu perbaikan jalan yang lamban.
Suyarno menambahkan, aturan warga bisa menggugat tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Dalam UU tersebut diatur, penyelenggara jalan wajib membetulkan jalan rusak serta memberikan tanda atau rambu untuk mencegah kecelakaan. Selain itu juga diatur, warga dapat menggugat apabila mengalami kecelakaan akibat jalan rusak. "Dalam Undang-Undang Lalu Lintas juga mencatat bahwa penyelenggara yang tidak segera memperbaiki jalan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dapat terkena sanksi," tegas Suyarno.
Untuk kecelakaan dengan korban yang mengalami luka ringan, sanksi berupa pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta. Apabila korban mendapatkan luka berat, ada hukuman pidana maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. "Bila sampai mengakibatkan meninggal dunia, pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta," pungkas Suyarno. (OL-14)
Video detik-detik truk tertebrak kereta itu pun ramai di media sosial. Dalam tayangan videonya, terlihat satu unit truk fuso mogok tepat di dengah perlintasan rel kereta.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur (Jatim) mulai membahas, dan mematangkan serta mengkaji kebijakan pajak kendaraan listrik.
Pulung Chausar meraih Beritajatim.com Award 2026 sebagai Tokoh Inspiratif Jawa Timur. Inovasinya dalam komunikasi publik dan Prasetya Media Summit jadi sorotan.
Gubernur Jawa Timur Khofifah mengajak kolaborasi nasional menurunkan angka kematian ibu pada Hari Kartini 2026.
KEJATI Jatim menahan kepala dinas ESDM Provinsi Jatim Aris Mukiyono, dan menyita uang tunai Rp2,3 miliar dalam kasus dugaan pungli izin pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Pemerintah percepat digitalisasi UMKM sesuai arahan Prabowo. Sebanyak 750 pelaku usaha di Surabaya mulai didorong mengadopsi teknologi digital dan AI.
Ribuan masyarakat dari berbagai daerah tampak antusias mengikuti tradisi riyayan bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak.
BNPB menyebur memasuki awal Maret, bencana hidrometeorologi masih mendominasi di sejumlah wilayah Indonesia, terutama di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Jawa Timur (Jatim).
Kantor Kemenag Jatim menggelar Rukyatul Hilal awal Ramadan 2026 menjelang sidang isbat awal puasa yang digelar Selasa (17/2), bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H di 21 titik lokasi di Jawa Timur
Pada 2025, Jawa Timur mencatatkan skor kinerja pelayanan publik terbaik nasional dengan angka 4,75 dari skala 5.
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved