Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

ASN dan Honorer Wajib Jalan Kaki 4 Km Setiap Senin dan Jumat

Rendy Ferdiansyah
07/3/2021 10:45
ASN dan Honorer Wajib Jalan Kaki 4 Km Setiap Senin dan Jumat
Warga berjalan menyeberangi Jalan Jenderal Sudirman di Jakarta, Selasa (22/9/2020).( ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

GUBERNUR Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan mengeluarkan kebijakan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan  pegawai kontrak (honorer) di lingkungan provinsi untuk olahraga jalan  pagi sejauh 4 Km setiap Senin dan Jumat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.800/0136/BKPSDM/2021 tentang pelaksanaan sistem kerja bagi ASN dan pegawai kontrak di lingkungan Provinsi Babel yang dikelurkan Jumat (5/3).

Poin ketiga dalam surat edaran disebutkan diimbau kepada seluruh ASN dan tenaga kontrak di lingkungan provinsi agar melaksanakan olah raga jalan pagi sejauh 4 Km dengan rute yang telah di tentukan masing-masing kepala OPD setiap hari Senin dan Jumat.

baca juga: Di Rumah Saja, Anggota Dewan di Sikka Budidaya Vanili

Menanggapi kebijakan dalam surat edaran poin tiga, salah satu ASN mengaku siap mematuhi kebijakan jalan kaki di pagi hari sejauh 4 km.

"Ya suka tidak suka harus kami jalankan, setiap Senin dan Jumat kita bawa baju lebih untuk ganti. Jalan kaki 4 km supya kita berkeringat dan berdampak pada kesehatan. Mudah-mudahan kita juga dijauhkan dari covid-19," harapnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya