Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DUA terduga pelaku pencurian emas dan uang senilai Rp50 miliar asal Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, Minggu (28/2).
Keduanya terduga ini diketahui berinisial SB dan AH yang ditangkap oleh tim jatanras Polres Alor di pelabuhan Ferry Kalabahi. Saat itu kapal tol laut yang ditumpangi kedua tersangka tiba di pelabuhan Kalabahi, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur.
"Mereka berdua ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Kalimantan Utara. Keduanya merupakan pelaku pencurian emas dan uang yang ditotalkan bisa mencapai Rp50 miliar. Keduanya berinisial SB dan AH dan memiliki KTP Provinsi Riau," tandas Kapolres Alor, Senin (1/3).
Kapolres Alor mengaku, saat ini dirinya masih berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Utara yang mengeluarkan status DPO bagi dua orang itu. Selain itu, kata dia, Polisi juga masih mengecek identitas SB dan AH. Hal ini dikarenakan keduanya menggunakan identitas palsu.
"Identitas mereka kami koordinasikan dengan Polda Kaltara, karena mereka tidak bawa KTP asli. Belum jelas kasusnya, kami masih menunggu penyidik Polda Kaltara," jelasnya.
Kapolres mengaku belum bisa memberikan keterangan yang lengkap karena masih harus berkoordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Utara. "Makanya kami belum bisa kasih keterangan lengkap sambil menunggu penyidik dari Polda Kalimantan Utara ", jelasnya.
Dia menegaskan dua terduga ini bukan warga Kabupaten Alor. Ia juga berjanji akan merilis kasus penangkapan tersebut setelah melakukan koordinasi dengan penyidik Polda Kalimantan Utara.
"Saat ini penyidik Polda Kalimantan Utara sedang melakukan perjalanan ke Polres Alor. Kalau sudah ada informasi pasti kita akan berikan rilis kepada teman-teman media," pungkas dia. (OL-13)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
KPK minta Kemenkumham mencegah lima orang yang diyakini berkaitan dengan kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.
ICW meyakini perintangan penyidikan terhadap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menjerat buronan Harun Masiku nyata terjadi.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha meminta KPK tidak hanya menyasar tokoh politik yang menjadi objek penyidikan di kasus Harun Masiku, tapi juga pimpinan KPK.
Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar operasi di empat negara termasuk Indnoesia.
Penyidik Bareskrim Polri tengah memburu 4 DPO Kasus Penipuan Online Jaringan Internasional Berkedok Loker Paruh Waktu.
KELUARGA Vina meminta polisi untuk mencari tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved