Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara membekuk tiga tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 125,67 gram atau 1,25 ons.
Kepala BNNP Maluku Utara Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, di Kantor BNNP Malut, Selasa (2/2), mengatakan ketiga tersangka pengedar narkoba itu merupakan anggota jaringan lapas antarprovinsi.
"Saya bisa pastikan tersangka pengedar narkoba ini adalah jaringan lapas antarprovinsi yakni Lapas Medan dan Lapas kelas II A Ternate. Tersangka yang mengendalikan peredaran narkoba tersebut masih berstatus narapidana di lapas Medan dan lapas kelas II A Ternate," ungkap Roy.
Baca juga: PN Kupang Gelar Sidang Praperadilan Bupati Manggarai Barat
Lanjut Kepala BNNP, penangkapan tersebut berawal dari petugas BNNP Malut menangkap salah satu tersangka berinisial A alias Vanda, 31, di depan kantor ekspedisi di Kelurahan Mangga Dua, Ternate.
Setelah membekuk tersangka A pada Senin (1/2), petugas BNNP membekuk dua tersangka lainnya yakni IK alias Pisnu pada Selasa (2/2) saat hendak mengambil sabu pada A.
Selanjutnya, dari penyelidikan, petugas BNNP menangkap satu tersangka lain yakni R alias Ping-Ping yang merupakan narapidana Lapas kelas IIA Ternate.
"Ping-Ping adalah narapidana aktif kelas IIA Ternate dengan kasus yang sama. Ping-ping adalah aktor dari peredaran narkoba. Dia yang memerintahkan IK untuk mengambil paket barang haram jenis sabu tersebut dari A," ujar orang nomor satu di BNNP Malut itu.
Tambah Roy, pengiriman barang haram melalui jasa pengiriman itu dengan modus meyimpan barang haram di dalam sendal sepatu perempuan.
"Para tersangka ini mengunakan modus dengan menyimpan barang haram di dalam sendal sepatu wanita," ujar Roy.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiganya dikenakan pasal 111 ayat 1 pasal 114 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta. (OL-1)
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved