Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRESTA Tasikmalaya telah melimpahkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan Denny Siregar ke Polda Jawa Barat. Pegiat media social ini dilaporkan karena status di facebook nya telah menghina santri di Kota Tasikmalaya.
Kapolresta Tasikmalaya, AKB Doni Hermawan beralasan, ada beberapa pertimbangan pelimpahan perkara itu ke Polda Jabar. Salah satunya untuk memudahkan pemeriksaan saksi lainnya, sebab ada beberapa tempat kejadian sehingga dengan pelimpahan itu mempermudah penanganan dan memeriksa saksi ahli.
"Pemeriksaan awal memang telah dilakukan di Polresta Tasikmalaya. Terlapor (Denny Siregar) sudah dipanggil tapi tidak datang. Untuk keterangan saksi pelapor telah dianggap cukup. Kami sudah limpahkan kasus ini ke Polda Jabar akhir 2020 lalu, untuk memudahkan pemeriksaan terlapor," katanya, Sabtu (30/1/2021).
Doni mengatakan, dengan pelimpahan kasus ini maka untuk proses penyelidikan terhadap laporan Denny Siregar selanjutnya akan ditanggani Polda Jabar. "Kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Jabar. Jadi Polresta Tasikmalaya tidak lagi menanganinya,” dalih AKB Doni.
Sementara itu, pengacara pelapor ustad Ruslan Abdul Gani, Muhtar Effendi mengatakan, pegiat medsos Denny Siregar telah dilaporkan karena dia telah melakukan penghinaan terhadap Umat Islam dengan mengunggah status di Facebook pada 27 Juni 2020. Dalam status itu, Denny Siregar menulis status berjudul "Adek2ku calon teroris yang abang sayang dan kepada ust sebagai pendidik ust jahil, bodoh, goblog dan terkadang jadi predator serta kebodohan orang tua mungkin menjadi pecundang"
Atas pernyataan itu, jelas Muhtar, ustad Ruslan Abdul Gani melaporkannya ke Polresta Tasikmalaya. Namun, infonya sudah dilimpahkan ke Polda Jabar untuk memudahkan pemeriksaan. Ternyata laporan tersebut hingga saat ini juga belum ada kemajuan ditindaklanjuti atau tidak oleh kepolisian.
"Penyidik Subdit V Polda Jabar menyampaikan adanya salah satu bukti terlapor hilang berupa link facebook Denny Siregar. Untuk mendapatkan lagi link tersebut mereka katanya telah berkirim surat ke Facebook pusat di Amerika dan sampai sekarang belum ada respon maupun tanggapan," ujar Muhtar menirukan jawaban penyidik Polda Jabar.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Janji Usut Denny Siregar atas Postingannya
Menurut Muhtar, kepolisian jangan main-main lagi dalam penanganan Denny Siregar. Sebab bukan lagi kasus regional tetapi Nasional. Masyarakat tidak bodoh dan tidak akan lupa atas penanganan kasus ini oleh kepolisian.
“Kami sudah mengikuti prosedur bahwa Indonesia sebagai negara hukum dan percaya hukum sebagai panglima di Negara ini. Jadi kami berharap kepolisian, khususnya Polda Jabar agar sungguh-sungguh menangani kasus. Jangan sampai karena Denny Siregar muncul mosi tidak percaya masyarakat kepada Polisi, lebih berbahaya itu," pesannya.
Penanganan yang fair dan adil, jelas Muhtar, merupakan prinsip negara hukum dimana semua warga negara berkedudukan sama di mata hukum. Tidak ada diskriminasi terhadap hukum. Sayangnya, warga Kota Tasikmalaya merasakan laporan ustadz Ruslan Abdul Gani atas Denny Siregar diperlakukan diskriminatif.
"Kami yang tergabung dalam Forum Mujahid Tasikmalaya mendorong agar ustadz Ruslan Abdul Gani mencabut laporannya, jangan sampai berunjung ke pengadilan rakyat hingga penyidik dari Polda Jabar baru menanggapi laporan terlapor," paparnya. (OL-13)
Baca Juga: Kasus Denny Siregar Mandek, Polri Akui Temui Kendala
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Kritik membangun merupakan kritikan yang biasanya berupa saran-saran. Kritik tajam biasanya bersifat akurat, tepat, dan mendukung.
Minimnya etika digital dalam bersosial di media daring sayangnya terus terjadi di Tanah Air.
Calon perdana menteri petahana India, Narendra Modi, menghadapi tuduhan menyakiti perasaan umat Muslim India setelah mengeluarkan ujaran kontroversial di tengah kampanye pemilu.
PASKAH menunjukkan secara kasatmata bahwa Yesus datang ke tengah dunia untuk menyelesaikan persoalan esensial dan sentral tentang kebencian yang sering mewarnai hidup manusia.
Dalam Pemilu 2024, ujaran kebencian dan hoaks jauh menurun tapi diganti kategori lain yaitu netralitas aparat dan penggunaan sumber daya publik untuk memenangkan calon tertentu.
SEBANYAK 10.001 bendera merah putih dipasang di Museum Gedung Perundingan Linggarjati, Kuningan, Jawa Barat, untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Saat ini kondisi yang dialami para pengusaha tekstil adalah import dari negara luar yang tak terkendali. Hal ini tentu harus menjadi perhatian pemerintah untuk membantu pengusaha dalam negeri.
Musim kamarau yang terjadi pada tahun ini ada peningkatan kasus terutama nyamuk aedes aegypti atau demam berdarah dengue (DBD). Peningkatan kasus, menyebabkan 4 orang meninggal
SAMPAI 2023, total rumah tidak layak huni di Jawa Barat mencapai 45,83%. Kabupaten Sukabumi menjadi daerah dengan jumlah rumah tidak layak huni terbanyak.
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Dukungan itu menguat karena Ono Surono dinilai sebagai sosok pluralisme, sehingga perubahan bisa terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved