Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLRES Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menggerebek aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Sijoli, Kecamatan Moutong, kabupaten itu. Dua eksavator ikut disita.
Kapolres Parigi Moutong, AKB Sandi Batara Purwacaraka mengatakan, aktivitas penambangan emas di Sijoli meresahkan warga. Pasalnya, berdampak pada kerusakan sumber air, pertanian, dan tambak ikan milik warga sekitar lokasi pertambangan.
"Karena itu berdasarkan laporan yang masuk, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat dan langsung melakukan penggerebekan," terangnya, Sabtu (30/1).
Saat penggerebekan dilakukan, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan menggunakan dua ekskavator. "Jadi, ekskavator yang ditemukan sedang melakukan land clearing di lokasi penambangan," ujar Kapolres.
Beberapa pekerja yang ditemukan di lokasi tambang mengaku, bahwa dua ekskavator tersebut bukan milik mereka, tapi disewa dari seorang pengusaha berinisial IB.
Selain itu, seorang warga Desa Moutong berinisial M yang diduga sebagai penyandang dana tidak dapat menunjukkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari dinas terkait serta Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Menteri Kehutanan. "Karena tidak ada izin dua ekskavator dan seorang warga kami amankan," tegas Kapolres.
Pertambangan di Desa Sijoli, sudah merusak sungai. Bahkan sungai di desa tetangga seperti sungai di Desa Molosipat dan Desa Persatuan alirannya dialihkan untuk mendapat material pasir karena diduga mengandung emas. Akibat aktivitas tersebut, air sungai mengalir tidak pada jalur semestinya. Ironisnya, wilayah tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kapolres menyebutkan, saat digerebek penambang sudah berhasil mengumpulkan material tambang kurang lebih 700 bucket ekskavator. "Saya mengimbau warga agar tidak melakukan penambangan ilegal atau tanpa izin dari pemerintah, baik di daerah pegunungan, kawasan hutan lindung, hutan produksi, hutan konservasi, sungai atau di lokasi lainnya," tegasnya. (OL-15)
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menjelaskan pandangannya soal tambang ilegal. Sikap Anies tegas menolak praktik tersebut.
DIDUGA karena memberitakan terkait aktivitas tambang ilegal, seorang wartawan media online Ichsan Mokoginta disiram air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTD), Sabtu (25/11) siang lalu.
. Dengan tidak ada kegiatan penambangan, risiko bencana bisa dikurangi
DEPUTI Gubernur Bank Indonesia, Aida S Budiman mengukuhkan Rony Hartawan sebagai Kepala Perwakilan Bank Indonesia Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (24/7).
GUBERNUR Sulawesi Tengah (Sulteng), Rusdi Mastura mengumumkan beberapa partai politik yang akan mendukungnya dalam pencalonan periode kedua Pilkada Sulteng.
Terhadap salah seorang kader PKB, yang memilih sebagai bakal calon wakil gubernur dari partai lain tersebut, Guz Jazil menegaskan pihaknya sedang mempertimbangkan untuk memberikan sanksi.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho memberikan teguran keras kepada Direktur Lalulintas (Dirlantas) Kombes Dodi Darjanto yang diduga lakukan kekerasan verbal pada jurnalis.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mendukung pasangan Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri (AA-AKA) untuk berkompetisi dalam Pemilihan Kepala Daerah Sulawesi Tengah (Pilkada Sulteng) 2024.
Gerindra Sulteng mengimbau seluruh kadernya mendukung dan memenangkan pasangan bakal calon Ahmad HM Ali dan Abdul Karim Aljufri di pilkada serentak
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved