Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menetapkan pasangan Aditya Halindra Faridzky, dan Riyadi, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tuban terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tuban tahun 2020. Keputusan tersebut ditetapkan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih pada, Jumat (22/1).
Rapat pleno itu juga dihadiri Dandim 0811/Tuban Letkol Inf Viliala Romadhon, Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Ketua Bawaslu Tuban Sullamul Hadi, serta sejumlah pimpinan OPD Kabupaten Tuban, dan perwakilan partai politik di Kabupaten Tuban.
Ketua KPU Fatkul Iksan mengungkapkan, pada Pemilu Serentak 9 Desember 2020 lalu, pasangan Aditya Halindra Faridzky, dan Riyadi, berhasil memperoleh suara sebanyak 423.236 suara atau 60 persen dari total surat suara sah.
Proses penetapan berjalan lancar. Selanjutnya KPU Tuban, kata dia, akan segera mengirim surat untuk melanjutkan ke tahapan proses berikutnya. Hasil rapat pleno terbuka ini juga akan disampaikan ke Kemendagri RI melalui DPRD Kabupaten Tuban.
Baca juga : Kelurahan Sesetan Denpasar Intensifkan Pantau Disiplin Prokes
"Proses berikutnya adalah pengesahan dan pelantikan," ungkapnya.
Menurut dia, prosesi pelantikan akan menjadi kewenangan Gubernur Jawa Timur. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pasangan Bupati dan Wabup Terpilih akan memimpin Kabupaten Tuban sampai dengan tahun 2024.
Iksan menambahkan, selama proses pemilihan Bupati dan Wabup Tuban berjalan dengan tertib tanpa adanya konflik atau perselisihan. Di samping itu, angka partisipasi masyarakat pada pemungutan suara mencapai 78 persen.
"Diharapkan, pasangan Bupati dan Wabup Tuban yang terpilih mampu menyerap aspirasi rakyat dan mewujudkannya. “Semoga sesuai dengan harapan dari warga Kabupaten Tuban," pungkasnya. (OL-7)
Penanganan kebocoran pipa BBM telah selesai dan diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Masyarakat di sekitar area Terminal BBM Tuban diimbau untuk tidak merokok maupun menyalakan api hingga kondisi dinyatakan sepenuhnya aman.
Sebagai antisipasi keselamatan, Pertamina juga mengevakuasi warga Desa Tasikharjo yang berada di sekitar area kebocoran,
Kebocoran tangki bahan bakar minyak jenis Pertamax ini terjadi pada Senin (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebuah gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 5,6 dan kedalaman 10 kilometer terjadi di perairan Tuban, Jawa Timur pada Rabu (3/4) pukul 16.02 WIB.
Situs Makam Sunan Bonang merupakan situs bersejarah yang memiliki nilai religius. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengunjungi untuk berziarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved