Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Jasa Raharja Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ-182 asal Kota Pangkalpinang, Senin (18/1). Santunan dari jasa Raharja tersebut diserahkan setelah, Jenazah Rosi Wahyuni asal Pangkalpinang berhasil diindentitifikasi tim DVI Mabes Polri.
Santunan terhadap dua korban SJ-182, disampaikan langsung Gubernur Babel Erzaldi Rosman Djohan di rumah duka di Jalan Kenangan, Pangkalpinang. "Hari ini saya bersama Jasa Raharja menyerahkan santunan Rp50 juta kepada Ibu Rohma Ahli waris korban Sriwijaya Air SJ-182 Rosi wahyuni," kata Erzaldi Usai menyerahkan santunan didampingi Forkominda Babel.
Kedatangannya, selain menyerahkan santunan, juga berkoordinasi bersama keluarga korban untuk penyambutan jenazah Rosi dan Rizky. "Kita koordinasi untuk penyambutannya. Nanti kedua jenazah ini setelah kita serahkan kepada keluarga akan langsung dimakamkan di pemakaman umum Jalan Mentok Pangkalpinang," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Cabang Babel, Agus Doto Pitono mengatakan, ada 6 warga Babel yang menjadi korban. Mereka adalah 5 satu keluarga asal Pangkalpinang dan satu lagi pramugara asal Sungailiat, Bangka.
"Dari enam korban ini, yang teridentifikasi baru 3 orang. Mereka adalah Indah, Rosi, dan Rizky," kata Agus.
Hanya saja, menurut Agus, baru dua yang disantuni, yakni Indah di Palembang dan Rosi di Pangkalpinang. "Kalau Indah dibayar Jasa Raharja Palembang, sedangkan Rosi kita yang bayar santunannya.''
Sedangkan, lanjutnya, untuk Rizky santunan belum dibayarkan lantaran ahli waris masih di Jakarta. "Nanti setelah ahli warisnya di Pangkalpinang, santunan langsung kita serahkan," ucap dia.
Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja dilakukan secara cepat setelah pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri.
Hal ini merupakan komitmen Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
''Cepatnya pelayanan Jasa Raharja juga didukung oleh kerja sama dari pihak keluarga dan juga sinergi dari instansi/lembaga mitra kerja strategis Jasa Raharja,'' tutup Agus. (RF/OL-10)
Sejak zaman penjajahan Belanda telah tumbuh subur perusahaan tambang meski kala itu masih dilakukan secara tradisional.
Sebanyak 892 anak berhasil dikhitan, 389 kantong darah dikumpulkan, serta memberikan pelayanan kesehatan melalui Mobil Sehat sebanyak 593 kepada warga.
Orang tua diimbau waspada, sedangkan pengelola destinasi wisata pantai diimbau memberikan peringatan dan melengkapi peralatan keselamatan, demi keamanan dan keselamatan pengunjung.
Sebanyak 400 peserta ambil bagian lomba makan otak-otak ini. Uniknya para peserta mengenakan beragam kostum unik untuk menarik perhatian para juri.
DIEMPAS gelombang tinggi, kapal nelayan bernama KM Barakuda dikabarkan tenggelam di Perairan Semujur, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
BADAN Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Pangkalpinang menyebutkan jumlah tunggakan iuran kepesertaan Mandiri di Bangka Belitung (Babel) mencapai Rp182 miliar.
Jasa Raharja terus berupaya melakukan peningkatan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat
Jasa Raharja berhasil meraih penghargaan dari Insurance Asia Awards 2024 kategori “The Strategic Partnership of The Year”
Jasa Raharja memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada keluarga 11 korban meninggal dalam kecelakaan Bus Trans Putera Fajar.
Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu.
Seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan bus Rosalia Indah di Km 370 A Tol Batang-Semarang, Jawa Tengah, terjamin Jasa Raharja.
PT Jasa Raharja mengimbau masyarakat tidak menumpangi taksi gelap dalam perjalanan baik mudik maupun balik Lebaran 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved