Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Selama libur panjang perayaan Tahun Baru, Pemkab Tuban, Jatim, membatasi jumlah pengunjung pada sejumlah obyek wisata di wilayahnya sekitar 30%. Bahkan, untuk obyek wisata religi Pemkab menutup sementara agar tidak muncul klaster wisata ditempatnya.
"Ya, kami batasi jumlah pengunjung sekitar 30%. Hal ini sebagai antisipasi untuk meminimalisir sebaran virus di obyek wisata selama libur panjang pergantian tahun," kata kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati, Minggu (3/1) petang.
Menurut dia, pembatasan jumlah pengunjung hingga 30% itu berlaku pada semua obyek wisata alam dan lainnya di Tuban. Sejumlah obyek wisata di Tuban itu antara lain, obyek wisata Pantai Kelapa di Desa Tasik Madu, Kecamatan Palang, Pantai Boom, obyek wisata alam Goa Abkar di Kecamatan Kota Tuban.
Selain itu, obyek wisata Pantai Cemara di Kecamatan Jenu, obyek wisata Goa Ngerong di Kecamatan Rengel, obyek wisata Pantai Sowan di Kecamatan Bancar dan tempat wisata Air Terjun Nglirip di Kecamatan Singgahan.
Sementara khusus untuk sejumlah obyek wisata religi, lanjut dia, seperti makam Sunan Bonang yang berada di Pusat Kota Tuban, Makam Sunan Bejagung serta Makam Syeikh Ibrahim Asmoro Qondi ( ayah Sunan Ampel) di Kecamatan Palang, S ditutup selama liburan ini.
Ia menjelaskan, pembatasan pengunjung pada sejumlah obyek wisata di Tuban itu mengacu itu pada Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada bulan Desember 2020 dan Tahun 2021, sejak Kamis (17/12).
"Ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 dengan batas waktu pukul 21.00 Wib," jelasnya.
Menurut dia, dengan diterbitkannya Surat Edaran bernomor 367/6776/414.012/2020 sebagai tindaklanjut perubahan status Kabupaten Tuban yang kembali masuk Zona Merah penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Ini setelah dalam sepekan terakhir jumlah warga yang terkonfirmasi covid-19 mencapai 316 orang.
Ia mengungkapkan Pemkab Tuban memberi perhatian serius terhadap perubahan status tersebut. "Selain itu, juga menyikapi respon masyarakat yang masih belum optimal dalam menerapkan protokol kesehatan," tambahnya.
Dikatakannya, mengacu pada Surat Edaran tersebut seluruh masyarakat Kabupaten Tuban diharapkan membatasi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa atau kerumunan. Di antaranya, kegiatan masyarakat seperti hajatan, pentas seni, resepsi dan bepergian ke luar daerah.
"Sebisa mungkin semua itu dibatasi, dikurangi atau bahkan jika bisa ditunda," tandasnya.
Pemkab Tuban juga memberlakukan jam malam atau pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah. Pembatasan tersebut untuk kegiatan masyarakat yang tidak perlu karena dapat menimbulkan kerumunan.
Sedangkan bagi pelaku usaha dan sektor ekonomi lain, lanjut dia, diharapkan mengatur sirkulasi pengunjung dan pembatasan waktu kunjungan. Selain itu, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat saat menjalankan usahanya. (YK/OL-10)
Lody Natasha dan Sasty Laksamana harus menaklukkan medan sepanjang 2.400 kilometer (km) di Thailand dimulai dari Surat Thani, Hua Hin/Cha-am, dan berakhir di Kanchanaburi.
SUTRADARA Hadrah Daeng Ratu menyutradarai film drama romansa religi terbaru berjudul Pantaskah Aku Berhijab yang dibintangi Bryan Domani dan Nadya Arina.
Biasanya film Indonesia religi ini akan rilis di bioskop pada momen-momen tertentu. Bahkan, dalam momentum tersebut ada juga film Indonesia religi yang kerap kali tayang di televisi.
FILM horor religi Kiblat produksi Leo Pictures akan segera tayang. Film ini disutradarai Bobby Prasetyo, skenarionya ditulis Lele Laila, dan dibintangi Yasmin Napper, Arbani Yasiz, Ria Ricis
Lagu Lebaran yang dinyanyikan All Artist Dua Suara Media diciptakan langsung oleh Pepep ST12.
Masjid Istiqlal berada di Jalan Taman Wijaya Kusuma, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Penanganan kebocoran pipa BBM telah selesai dan diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Masyarakat di sekitar area Terminal BBM Tuban diimbau untuk tidak merokok maupun menyalakan api hingga kondisi dinyatakan sepenuhnya aman.
Sebagai antisipasi keselamatan, Pertamina juga mengevakuasi warga Desa Tasikharjo yang berada di sekitar area kebocoran,
Kebocoran tangki bahan bakar minyak jenis Pertamax ini terjadi pada Senin (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebuah gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 5,6 dan kedalaman 10 kilometer terjadi di perairan Tuban, Jawa Timur pada Rabu (3/4) pukul 16.02 WIB.
Situs Makam Sunan Bonang merupakan situs bersejarah yang memiliki nilai religius. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengunjungi untuk berziarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved