Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PETUGAS Polsek Indihiang, Polresta Tasikmalaya menggerebek rumah kosong yang dijadikan gudang minuman keras di Jalan Cinehel, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Minggu (27/12) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Dari lokasi itu disita 350 liter minuman keras (miras) dan ratusan miras oplosan siap dijual di malam pergantian tahun 2021.
Kapolsek Indihiang Polresta Tasikmalaya, Kompol Didik Rohim Hadi mengatakan, terungkapnya gudang penyimpanan miras jenis tuak ini berkat iformasi warga. Selama ini warga resah karena maraknya peredaran miras oplosan.
"Sebelum melakukan penggerebekan, kami mendapat informasi dari warga yang selama ini resah, karena banyak orang tidak dikenal keluar masuk ke rumah dengan membawa kantong plastik. Diduga, rumah itu telah dijadikan transaksi jual beli miras," kata Kompol Didik, Minggu (27/12).
Sayangnya, ungkap Didik, informasi penggrebekan yang dilakukan diduga bocor. Sebab saat digrebek tidak ada pemilik rumah dan penjaga rumahnya. Padahal dari informasi warga, rumah tersebut ada yang menghuni dan menjaganya.
"Kami menduga informasi penggrebekannya ini bocor. Kita akan menyelidikinya lebih jauh kebocoran informasi ini. Miras oplosan ini dijual Rp10 ribu seliternya dengan kemasan plastik, tadi ada 350 kemasan plastik dan ratusan dibotol," ujar dia.
Jelang malam pergantian tahun 2020-2021, menurut dia, jajaran Polsek Indihiang terus melakukan patroli terutama peredaran miras, termasuk pengawasan protokol kesehatan di setiap wilayah. Karena, sekarang penindakan akan dilakukan secara tegas bagi masyarakat yang masih berkerumun akan dibubarkan dan jika mereka tidak mematuhi akan dikenakan sanksi.
"Razia seperti ini akan terus kami lakukan agar tidak ada kerumunan saat tahun baru demi mencegah penyebaran Covid-19. Miras itu ibaratnya ibunya kejahatan, orang minum miras mabuk dan hilang kesadaran bisa melakukan kriminalitas. Jadi sebelum itu terjadi kita akan tindak tegas," janji Didik.
Pihaknya juga terus menyosialisasikan protokol kesehatan ke masyarakat. Dia berharap kerjasama dengan warga agar pandemi Covid-19 bisa sama-sama ditekan dan dihilangkan dari tanah air. "Tanpa kerjasama dengan masyarakat sulit menekan pandemi Covid ini," ujarnya. (OL-13)
Baca Juga: Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B saat Nataru
SEKRETARIS Fraksi PKS DPRD DKI Muhamad Taufik Zoelkifli (MTZ) mengecam keras anggota DPRD yang dilaporkan menjadi pemain judi online. Ia meminta mereka dijatuhi sanksi berat.
TRUK bermuatan minuman keras (miras) terguling di jalan raya, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Akibatnya, ratusan botol minuman keras berserakan di jalan.
34 orang meninggal setelah mengonsumsi alkohol ilegal beracun di negara bagian Tamil Nadu, India selatan.
Pesta miras berujung malapetaka. Tiga warga di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, terpaksa dilarikan ke rumah sakit setelah ditemukan bersimbah darah.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
SEBUAH mobil Honda Civic milik wisatawan bernama Riki warga Majalaya, Bandung menjadi sasaran amukan massa terjadi di kawasan objek wisata Pantai Barat, Pangandaran
Festival Swara Prambanan dengan tema Bukti Cinta Ke-1000 akan dihadirkan pada malam tahun baru.
Anies Baswedan hadir dalam acara christmas dinner di Golden Leaf Restaurant.
Katedral Jakarta membatasi ibadah tatap muka (offline) pada Misa Natal 24 dan 25 Desember 2021 hanya untuk 650 umat atau sebanyak 40 persen dari kapasitas gereja.
Adapun, jumlah pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) diperkirakan mencapai 80 ribu dengan 850 penerbangan.
Google terus mengembangkan fitur baru tersebut untuk meningkatkan kecanggihannya
PEMERINTAH melarang kerumunan dan perayaan pada Tahun Baru di tempat umum. Kebijakan ini untuk mengantisipasi kenaikan kasus covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru 2020-2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved