Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jam Operasional Pusat Keramaian di Pematangsiantar Dibatasi

Apul Sianturi
24/12/2020 15:40
Jam Operasional Pusat Keramaian di Pematangsiantar Dibatasi
Pembatasan jam operasional mall dan tempat keramaian saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 hingga pukul 21.00 WIB untuk cegah Covid-19.(Antara)

JAM operasional tempat-tempat keramaian di Pematangsiantar, Sumatera Utara dibatasi terhitung sejak 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Restoran, live music, karaoke keluarga, pemandian dan pusat perbelanjaan hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Nekat melewati batas jam operasional akan ditindak tegas.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar Daniel  Siregar menerangkan kebijakan pembatasan jam operasional tempat-tempat yang bisa menimbulkan keramaian atau kerumunan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 dan kenyamanan masyarakat selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Hal ini sesuai hasil pertemuan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar dengan berbagai pihak dan sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara dalam menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021", kata Daniel Siregar di Ruang Data Sekretariat Pemkot Pematangsiantar, Kamis (24/12).

Daniel menegaskan apabila para pengusaha melanggar ketentuan akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis serta penutupan sementara hingga penutupan permanen oleh Pemkot Pematangsiantar.

Sedangkan untuk kegiatan keagamaan seperti Natal, lanjutnya, hanya boleh dilaksanakan di dalam gedung atau gereja.  "Tidak dibenarkan dilaksanakan di luar gedung. Itupun harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," tegasnya.

Selanjutnya, untuk masyarakat atau keluarga yang baru sampai dari luar kota atau provinsi dianjurkan melakukan uji swab begitu tiba di Kota Pematangsiantar.

"Kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan. Apabila tidak penting untuk melaksanakan kegiatan di luar rumah, disarankan untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah. Jika berbelanja di pasar modern dan pasar tradisional, sebaiknya dilihat dulu situasinya. Jangan sampai berdesak-desakan. Budaya tertib itu sangat baik untuk mencegah penyebaran Covid-19," pesannya.

Perayaan Natal kali ini diharapkan dilaksanakan dengan hikmad tanpa mengurangi nilai-nilai kesuciannya (ibadahnya).  "Perayaan Natal yang menghadirkan kerumunan banyak orang, kita tidak merekomendasikan. Satuan Tugas Penangangan Covid-19 Kota Pematangsiantar tidak akan mengeluarkan rekomendasi dan tidak ada perayaan Tahun Baru," tegasnya.

Pembatasan jumlah pengunjung di tempat wisata seperti Taman Hewan, pemandian, dan pusat perbelanjaan dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

"Kepada pihak Taman Hewan agar melibatkan TNI-Polri dalam penegakan protokol kesehatan," ujarnya. (OL-13)

Baca Juga: Jumlah Pasien Korona Pematangsiantar Urutan Ketiga di Sumut



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya