Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Tuban, Jatim membatasi penyelenggaraan Natal dan perayaan Tahun Baru. Untuk jemaat yang hadir di Gereja dibatasi dan diwajibkan menerapkan protokoler kesehatan. Pembatasan ini diberlakukan setelah wilayah Tuban kembali ditetapkan sebagai zona merah sebaran covid-19.
"Betul kami imbau agar jemaat menaati protokol kesehatan dan membatasi jumlahnya," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati, Selasa (22/12) siang.
Imbauan penyelenggaraan Natal telah disampaikan Satgas Covid-19 sejak pekan lalu pada seluruh pengurus gereja di Tuban. Menurutnya, Misa Natal dilaksanakan dengan membatasi jumlah jemaat yang hadir di gereja/tempat lain maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan.
Penerapan prokotol kesehatan juga diberlakukan tanpa mengurangi aspek spiritualitas umat Nasrani dalam melaksanakan ritus peribadahan. Sedangkan kegiatan berkunjung keluarga maupun kerabat saat Natal diharapkan bisa dipertimbangkan.
"Kegiatan berkunjung dalam rangka perayaan Natal juga ditiadakan," terangnya.
baca juga: Lurah dan Kepala Lingkungan Harus Pantau Warga Mudik
Ia juga mengatakan masyarakat Kabupaten Tuban dilarang melakukan perayaan Tahun Baru 2021. Bagi masyarakat luar Tuban yang akan bermalam di Kabupaten Tuban diwajibkan menunjukkan hasil rapid test non reaktif dua hari sebelumnya. (OL-3)
KAI menerapkan sistem antrean saat pembelian tiket kereta api jarak jauh.
Tak hanya warga beragama Kristen (Protestan dan Kotolik), tetapi umat Muslim (Islam), Hindu, dan Buddha pun berbaur membantu kesuksesan hari raya tersebut.
Pada media sosial X pun menjadi bahan perbincangan warganet, bulan Januari baru saja di jalani setengah bulan lamanya.
Hadiri Perayaan Natal KLHK 2023, Menteri LHK: Internalisasikan Rasa Cinta Kasih Kepada Alam dan Lingkungan
Untuk transaksi nontunai khususnya transaksi digital berbasis QRIS periode Januari-November 2023 tercatat sebesar Rp505,43 miliar atau tumbuh 237,68% (yoy).
Tahun ini, puncak volume pelanggan pada masa angkutan nataru terjadi pada 1 Januari 2024
Penanganan kebocoran pipa BBM telah selesai dan diharapkan tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Masyarakat di sekitar area Terminal BBM Tuban diimbau untuk tidak merokok maupun menyalakan api hingga kondisi dinyatakan sepenuhnya aman.
Sebagai antisipasi keselamatan, Pertamina juga mengevakuasi warga Desa Tasikharjo yang berada di sekitar area kebocoran,
Kebocoran tangki bahan bakar minyak jenis Pertamax ini terjadi pada Senin (10/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sebuah gempa bumi dengan kekuatan magnitudo (M) 5,6 dan kedalaman 10 kilometer terjadi di perairan Tuban, Jawa Timur pada Rabu (3/4) pukul 16.02 WIB.
Situs Makam Sunan Bonang merupakan situs bersejarah yang memiliki nilai religius. Hingga saat ini, masih banyak masyarakat yang mengunjungi untuk berziarah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved