Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LIMA hari lalu, tim penyidik Polda Sumut berhasil menangkap empat tersangka kasus mafia tanah dan telah diserahkan ke kejaksaan tinggi bersama sejumlah barang bukti. Mereka ialah mantan Kepala Desa Tumpatan Nibung MD, 61, NUR, 58, mantan Kepala Desa Sena EZ, 55, dan Ketua Kelompok Tani Nanang Kusnadi, 44.
"Tersangka diduga membuat dan menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah untuk menggugat hingga ke Mahkamah Agung," terang Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin, Senin (21/12). Barang bukti berupa 95 surat tanah yang diduga dibuat dan digunakan keempat tersangka untuk mengklaim luas lahan 139,35 hektare di Desa Sena dan Tumpatan Nibung milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II.
Para tersangka sudah mulai menggarap lahan PTPN II sejak 2000. Pada 2015 diduga mereka mulai melakukan pemalsuan surat-surat tanah.
Mereka lalu menggunakan surat-surat tanah tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. "Kebetulan di tanah ini akan dibangun sport centre. Kami tidak ingin ada sengketa di lahan ini sehingga ada kepastian hukum di objek tanah ini. Dengan begitu pembangunan sport centre yang akan menjadi kebanggaan Sumut tidak terhambat," ungkap Kapolda.
Lebih lanjut Martuani memastikan itu menjadi awal dari pengembangan kasus mafia tanah di Sumut. Martuani menduga ada aktor yang menggerakkan para tersangka untuk melakukan gugatan hingga ke Mahkamah Agung.
Sormin juga memastikan Polda Sumut akan terus melakukan penyidikan hingga kasus-kasus pertanahan di Sumut terselesaikan. "Ini merupakan entry point penting dalam perkara ini. Kami akan selidiki siapa dalang di belakangnya, karena dugaan kami ini ada aktor di belakang para tersangka," tegasnya.
Keempat pelaku tersebut akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 serta 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, pihaknya akan segera memproses perkara ini agar ada kepastian hukum akan lahan tersebut. "Kami akan segera proses agar lahan tersebut memiliki kepastian hukum yang jelas dan pembangunan tidak terhambat," ujarnya. (OL-14)
Wakil Menteri Transmigrasi (Wamentrans) Viva Yoga Mauladi menyerahkan 109 sertifikat hak milik (SHM) kepada warga transmigrasi.
Merujuk data tematik Komisi Pemberantasan Korupsi per akhir 2023, tercatat masih ada 849 persil tanah milik Pemprov Sumut belum mengantongi sertifikat sampai sekarang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan 717 sertifikat tanah milik transmigran di Kotabaru, Kalsel, yang sebelumnya dibatalkan.
"Kami sudah melakukan pemberkasan bahkan sudah bayar, namun sudah 7 tahun ini belum juga selesai,"
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lima tahun penjara bagi Charlie Chandra dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan sertifikat tanah di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (5/8). I
Cek tanah milik siapa dengan mudah! Panduan lengkap cara mengetahui pemilik tanah, dokumen yang diperlukan, dan biaya. Temukan solusinya di sini sekarang juga!
Redi juga menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara.
Promo ini menyasar layanan kelas eksekutif pada KA Sribilah Utama relasi Stasiun Medan menuju Stasiun Tebingtinggi, Kisaran, hingga Rantauprapat.
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved