Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya membubarkan pertunjukan musik di pesta pernikahan yang berlangsung di Jalan Pelabuhan Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Minggu (6/12).
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, melalui Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa menuturkan, kegiatan terpaksa dibubarkan karena kegiatan telah melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan menimbulkan kerumunan orang.
Ketut menambahkan selain menimbulkan kerumunan, dilokasi pertunjukan musik juga nampak sejumlah warga yang minum minuman keras dan dibiarkan oleh pihak keluarga yang melaksanakan pesta pernikahan. Selain melakukan pembubaran, petugas juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pihak keluarga karena membiarkan terjadinya pelanggaran Protokol Kesehatan di lokasi tersebut.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan atau membiarkan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan yang melanggar protokol kesehatan, karena hal tersebut sangat berpotensi menjadi Kluster baru penyebaran Covid-19," tegasnya.
Sebelumnya Ketua Harian Satgas Palangka Raya Emy Abriyani mengatakan pihaknya akan membatasi pemberian ijin kegiatan pengumpulan massa untuk sementara waktu. Pembatasan pemberian izin pengumpulan massa ini bukan tanpa alasan. Menurut Emy karena melihat situasi wilayah Kota Palangka Raya saat ini mengalami peningkatan kasus positif terpapar Covid 19.
"Sesuai arahan Bapak Plt. Gubernur Kalteng semua ijin keramaian diminta untuk dibatasi dan izin bisa diberikan harus melihat urgensi dari kegiatannya" kata Emy Abriani.
baca juga: Daerah Gencarkan Operasi Yustisi
Emy juga menambahkan bahwa saat ini kelompok sangat kurang disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan adalah para kaum milenial. Hal ini terlihat saat petugas melakukan pengecekan dan penindakan kepada pelanggar protokol kesejatan dan sejumlah tempat kuliner dan kafe.
"Kita minta kepada para semua masyarakat untuk tetap menerapkan dan disiplin 3 M yakni memakai masker, memcuci tangan dan menjaga jarak.Karena hanya dengan ini kita bisa terhindar dari penyebaran virus korona," tegasnya. (OL-3)
JUMLAH pelanggan lalulintas selama pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024 di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah pada 15-28 Juli 2024 mencapai 125.428 kasus.
Polda Metro Jaya telah menindak 42.657 pelanggar lalu lintas selama 10 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2024
Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan telah menegur ribuan pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas dalam Operasi Patuh Jaya 2024 yang baru berlangsung sejak kemarin, Senin (15/7).
Polisi memaksimalkan menindak pelanggaran menggunakan kamera ETLE yang sudah terpasang. Nantinya, surat penilangan akan dikirim ke alamat pengendara sesuai data pelat nomor kendaraannya.
Ada sebanyak 10 juta pengendara yang terpantau melanggar lalu lintas terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Kelompok Kerja PBB menyatakan mantan Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan, telah dipenjara secara sewenang-wenang dan melanggar hukum internasional.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved