Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERMINTAAN maaf yang disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait pembiaran kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor dianggap tidak cukup. Sebagai kepala daerah sekaligus ketua Satgas Percepatan Penanggulangan Covid-19 di provinsi tersebut, Emil harus diproses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Hal ini disampaikan sejumlah aktivis 98 yang tergabung dalam Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktivis 98, dan Jaringan Nasional (Jarnas) 98, saat memberikan keterangan pers, di Bandung, Rabu (18/11) malam.
Ketua PPJNA 98, Anto Kusumayuda, mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian yang juga akan memeriksa Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pasalnya, dia menilai permintaan maaf yang telah disampaikan Emil tidak cukup untuk mempertanggungjawabkan atas terjadinya pelanggaran protokol kesehatan. Menurutnya kejadian tersebut sangatlah fatal karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
Selain itu, tambah dia, adanya pembiaran ini membuktikan adanya ketidakpatuhan dari seorang gubernur terhadap instruksi Presiden dalam penanggulangan pandemi virus korona ini. Padahal, dia menyebut Presiden Joko Widodo sudah mengingatkan akan pentingnya menjaga protokol kesehatan selama pandemi belum berakhir.
"Ini bukti ketidakloyalan RK kepada Presiden," katanya.
Tak hanya itu, tambah dia, ketidakloyalan Emil terhadap Presiden pun terbukti dengan rencana gubernur tersebut yang akan menemui Rizieq Shihab. Padahal, dia meyakini pemimpin FPI tersebut sudah berkali-kali melakukan penghinaan bahkan berencana menggulingkan pemerintahan Joko Widodo.
"RK masih mau datang ke HRS. Ada apa dengan RK, apakah mencari simpati untuk 2024?" tanya dia.
baca juga: PCNU Cirebon Persoalkan Prokes Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah
Ketua Presidium Jarnas 98, Mahmud Yunus, mengatakan, proses hukum harus diterapkan atas adanya pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Terlebih, kata dia, Kapolri sudah bersikap tegas dengan langsung mencopot Kapolda Jawa Barat, dan Metro Jaya. Oleh karena itu, dia juga meminta kepolisian memanggil Emil untuk dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.
"Mendagri harus menegur keras, bila perlu memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan RK," katanya. (OL-3)
Gempa magnitudo 4,0 mengguncang Kabupaten Tasikmalaya dini hari, Selasa (28/4). BMKG memastikan gempa tak berpotensi tsunami, getaran dirasakan di sejumlah wilayah.
Perindo menempatkan Jawa Barat sebagai prioritas utama dalam konsolidasi menuju Pemilu 2029.
Kebijakan transisi energi di Indonesia selama ini banyak dirancang di level nasional, mulai dari penetapan target bauran energi, skema pensiun dini PLTU, hingga negosiasi pendanaan.
Berdasarkan hasil analisis model cuaca global hingga lokal dan data observasi, BMKG menyimpulkan potensi hujan lebat dan angin kencang dapat terjadi dalam durasi singkat
BMKG keluarkan peringatan dini angin kencang di Jawa Barat dan hujan lebat di 11 wilayah Indonesia untuk 21 April 2026. Cek prakiraan cuaca lengkapnya.
Dinamika atmosfer saat ini dipengaruhi oleh pembentukan sirkulasi siklonik di wilayah barat dan timur Nusantara, yang memicu pertumbuhan awan hujan signifikan di berbagai wilayah Indonesia.
OJK menjatuhkan denda Rp96,32 miliar kepada 233 pelaku pasar modal hingga Maret 2026, termasuk Rp29,3 miliar dari kasus manipulasi harga saham.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved