Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WARGA Desa Kalahien, Kabupaten Barito Selatan meminta Ir Ben Brahim S Bahat menyelamatkan tanah-tanah adat di Kalimantan Tengah. Permintaan tersebut disampaikan oleh tokoh masyarakat setempat, Keruh Warmudi.
Keruh melihat kondisi Kalteng saat ini sedang tidak baik-baik saja. Ia mengatakan banyak hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat adat yang dirampas.
"Saya sangat khawatir kalau kepemimpinan yang sekarang diteruskan, hak-hak masyarakat adat semakin dirampas. Maka ini tidak boleh didiamkan. Saya minta Pak Ben bisa menyelamatkan tanah adat di Kalteng," ujar Keruh.
Keruh mengatakan kasus Kinipan adalah salah satu bukti jika hak-hak masyarakat adat mulai dipersempit. Oleh sebab itu butuh seorang pemimpin yang benar-benar mau memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
"Pak Ben dan Pak Ujang orang-orang baik yang punya komitmen untuk membela hak-hak masyarakat adat. Kalteng butuh Ben-Ujang demi mempertahankan hak-hak adat," ujar Keruh, Rabu (11/11).
Menanggapi permintaan warga Kalahien, Ben Bahat mengatakan dirinya berkomitmen bakal selalu membela hak-hak masyarakat adat. Ia akan berdiri paling depan untuk selalu menjaga hutan serta segala hal yang berkaitan dengan masyarakat adat Kalteng.
"Jangan ragukan tekad saya untuk membela hak-hak masyarakat adat. Saya orang Dayak asli. Ini tanah kita bersama. Kita jaga dari orang-orang serakah yang mau menghancurkan tanah-tanah adat kita," tegas Ben Bahat. (OL-13)
Baca Juga: Wisata Selancar dengan Protokol Covid-19, Industrinya Siap Bangkit
Ganjar bersama Mahfud MD menegaskan bakal menjamin perlindungan masyarakat adat dan mengupayakan RUU Masyarakat Adat
CAWAPRES Mahfud MD mengatakan banyaknya pengaduan kepada Kemenko Polhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) dari 2,587 kasus tanah adat.
Pengakuan akan adanya hukum adat, masyarakat adat, dan tanah adat menjadi krusial agar masalah di Pulau Rempang menemui titik terang.
PRESIDEN Republik Indonesia, Joko Widodo, menyerahkan SK (Surat Keputusan) Hutan Adat Aceh, kepada delapan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
UNIVERSITAS Syiah Kuala (USK) bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN RI, merilis hasil riset inventarisasi, identifikasi tanah ulayat dan komunal yang berada di Provinsi Aceh.
Sebanyak 148 bidang tanah ulayat di Aceh yang tersebar di 10 daerah berhasil didata oleh Universitas Syiah Kuala.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved