Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPALA Penerangan Kodam IX Udayana Kolonel Kav. Jonny Harianto G membenarkan adanya surat dari beberapa tokoh adat kepada Pangdam IX Udayana tentang status lahan seluas 20 hektare di Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT. Menurut Jonny, seluruh proses kepemilikan tanah berjalan normal sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Saya sudah cek semua di bagian hukum. Seluruh proses sejak awal dilakukan secara normal, transparan, sesuai aturan hukum yang berlaku. Jadi tidak ada yang perlu dipersoalkan lagi, sebab prosesnya normal dan sudah dilakukan lama sebelumnya," ujarnya di Denpasar, Kamis (5/11/2020).
Kapendam juga menjelaskan, pengukuran untuk proses sertifikat juga sudah dilakukan. Batas-batas di Utara, selatan, timur, barat, juga sudah
dilakukan. Semuanya transparan. Kemudian ada sekelompok masyarakat yang mempertanyakan hal tersebut sangat tidak berpengaruh secara hukum. Sebab, dalam proses sejak awal tidak ada yang mempertanyakan atau mempersoalkan hal tersebut.
"Kalau ada yang mempertanyakan hal tersebut, silahkan menghubungi Kodim setempat. Sebab kami sudah cek, semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Ia mengaku sudah mengecek di bagian hukum dan semuanya sudah normal sebagaimana adanya. Terkait dengan surat sekelompok warga yang ditujukan kepada Pangdam IX Udayana, surat tersebut belum ada dan kalau pun ada tidak akan mengubah proses hukum normal sudah dilakukan.
baca juga: Tanaman Hias Bisnis Menjanjikan di Tengah Pandemi
Sebelumnya sekelompok masyarakat dari Kelurahan Waekelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT mengirim surat kepada Pangdam IX Udayana dan ditembuskan kepada beberapa lembaga tinggi lainnya. Surat tersebut mempertanyakan status tanah seluas 20 hektar yang dihibahkan kepada Kodam IX Udayana oleh Moses H. Doni. Warga mempersoalkan bahwa tanah tersebut adalah tanah Ulayat milik sekelompok warga setempat.
Sementara Moses H. Doni bukan menjadi pemilik atau pewaris tanah tersebut dan bahkan bukan berasal dari wilayah tanah Ulayat tersebut. (OL-3)
Dua organisasi masyarakat (ormas) terlibat saling serang di sebuah lahan kosong di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Perselisihan terjadi lantaran sengketa tanah.
Menteri ATR Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Tanah bisa menyelesaikan masalah sengketa tanah atau tindak pidana di bidang pertanahan secara progresif.
Setelah tiga tahun berjuang, Nirina Zubir akhirnya menang dalam sengketa lahan yang dirampas Riri Khasmita.
PRESIDEN Joko Widodo menekankan agar urusan sertifikat tanah milik masyarakat dipercepat. Presiden mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia selesai pada 2024.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut ada 669 laporan pengaduan yang diterima terkait mafia tanah dalam kurun waktu satu tahun lebih.
CALON presiden Ganjar Pranowo berkomitmen untuk mengembalikan tanah milik rakyat, apabila ada tanah-tanah masyarakat itu telah diambil oleh sejumlah pihak yang bukan haknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved