Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sama dengan Tahun lalu, UMP Sumsel Sudah Ditandatangani Gubernur

Dwi Apriani
01/11/2020 16:22
Sama dengan Tahun lalu, UMP Sumsel Sudah Ditandatangani Gubernur
UMP(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi Sumatra Selatan sudah membahas dan mengkaji upah minimum provinsi di daerahnya untuk 2031 mendatang. Bahkan Gubernur Sumsel Herman Deru menyebutkan telah menandatangani keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2021 tersebut pada beberapa hari lalu.

"Sudah saya tanda tangan dengan tambahan," ujar Herman Deru, Minggu (1/11).

Ia mengatakan, tambahan tersebut yakni tentang rincian UMP tahun 2021 yang besarannya minimal sama dengan UMP tahun 2020.

Adapun maksud besaran UMP minimal tersebut yaitu upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja tidak boleh lebih kecil dari besaran upah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Baca juga : Polisi Gerebek Rumah Berisi 600 Liter Tuak

"Saya buat minimal. Jadi, minimal UMP sama dengan tahun kemarin," kata dia.

Menurut dia, UMP di Sumsel berpotensi mengalami kenaikan dengan mengacu pada kemampuan keuangan perusahaan untuk mengeluarkan kebijakan kenaikan upah.

Jika perusahaan mampu memberikan kenaikan upah hal tersebut dinilainya lebih baik. Namun, di sisi lain perusahaan tak diperkenankan menurunkan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kalau perusahaan mampu, upah naik boleh, tapi turun jangan," ujar Herman.

Berdasarkan data dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel, UMP Sumsel pada 2020 sebesar Rp3.043.111 per bulan dengan standar tujuh jam kerja sehari dan/atau 40 jam kerja dalam seminggu. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya