Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Berdayakan Warga, Pemkot Denpasar Serahkan 500 Bibit Ikan Nila

Ruta Suryana
27/10/2020 18:20
Berdayakan Warga, Pemkot Denpasar Serahkan 500 Bibit Ikan Nila
.(MI/Ruta Suryana)

SEBAGAI wujud pemberdayaan masyarakat agar tetap produktif di tengah masa pandemi covid-19, Pemkot Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (DPKP) menyerahkan bantuan 500 bibit ikan nila hitam kepada sejumlah kelompok masyarakat di Kelurahan Renon, Selasa
(27/10).

Kepala Dinas DPKP Kota Denpasar AA Bayu Bramasta menjelaskan pemberian bibit ikan nila untuk menggugah produktivitas masyarakat. Harapannya, ikan itu dapat menjadi wahana pemenuhan ketahanan pangan keluarga serta menjadi usaha terpadu di masyarakat.

"Kegiatan ini merupakan rutinitas sebagai upaya untuk memberdayakan masyarakat, terlebih di masa pandemi saat ini sehingga dapat menjadikan ketahanan pangan keluarga, selain juga dapat menjadi ladang usaha terpadu bersama," jelasnya.

Penerima bantuan bibit ikan nila hitam itu seperti Kepala Lingkungan Banjar Peken, Ketua Bidang Seni Budaya dan Lingkungan Hidup Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Renon, dan Kepala Bidang Pendidikan dan Digital LPM Renon. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya