Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KAPAL Calvin 26 menarik tongkang marine 2702 berisi pasir ilegal telah bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang. Sebelumnya, Kapal dan pasir milik PT. Seputih Makmur Bersama (SMB) berlayar dari Perairan Bangka dengan tujuan Marunda, Jakarta.
Namun, Kapal Calvin 26 yang membawa pasir sebanyak 3.784 meter kubik itu justeru ditolak di Marunda Jakarta karena tidak memiliki Ijin Penjualan (IP) dan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) dari Kemeterian Perhubungan. Karena ditolak, Kapal Calvin 26 kemudian menuju Bojonegara, Kabupaten Serang pada malam hari dan bersandar di Jeti MCA. Tidak hanya sandar, Kapal Calvin kemudian bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang.
Aksi bongkar muat ini mendapat kecaman dari Ketua Aliansi Rakyat untuk Nusantara (Arun), Eman Sulaiman. Eman menilai bongkar muat pasir laut di Jeti MCA Bojonegara merupakan pelanggaran berat. "Tidak alasan bagi PT. SMB melakukan bongkar muat di Bojonegara. Ini merupakan pelanggaran berat,"
ujar Eman, Selasa (6/10).
Sehingga, Eman mendesak Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum untuk menindak PT. SMB. "Sudah selayaknya PT. SMB mendapat tindakan dari aparat penegak hukum juga Kementerian Perhubungan," tegas Eman.
Selama ini, tambah Eman, pihak PT. SMB beralibi bongkar muat yang dilakukan PT. SMB di Bojonegara untuk kepentingan dumping area. Namun lagi-lagi, PT. SMB tidak memiliki ijin Amdal untuk dumping area. "Dumping area itu tidak mudah, PT. SMB harus mengantongi ijin Amdal sebagai kelengkapan dumping
area," imbuh Eman.
Selain itu, PT. SMB hanya mengantongi SK Persetujuan Ijin Pekerjaan Normalisasi dan Pengerukan Pasir dari Gubernur Bangka Belitung yang diterbitkan tanggal 20 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Bangka Belitung, Elzaldi Rosman.
Seharusnya, ijin gubernur tersebut dilengkapi dengan Ijin Penjualan (IP), ijin Amdal dan SIKK dari Kementerian Perhubungan. "Ijin gubernur itu tidak cukup. Harus dilengkapi dengan ijin lainnya, seperti ijin penjualan, ijin Amdal dan ijin dari Kementerian Perhubungan," tegas Eman.
Sementara itu, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam, Izuar, membenarkan telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada PT. SMB dengan tujuan Marunda Jakarta. "Memang ada SPB untuk PT. SMB, tapi tujuannya Marunda Jakarta, bukan Bojonegara," ungkap Izuar. (OL-13)
Baca Juga: Dua Petugas Lapas Jadi Tersangka Kaburnya Cai Changpan
PKS Pemanfaatan dalam rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangunan, Pengoperasian, dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Center, bernilai investasi Rp3,8 triliun.
Kemlu memastikan 19 WNI di Hudaidah, Yaman, selamat saat Israel melakukan serangan udara ke Pelabuhan Hudaidah, Yaman, pada Sabtu (20/7).
Israel melakukan serangan udara pertama kali ke Yaman, menargetkan pemberontak Houthi yang didukung Iran di pelabuhan Hodeidah.
MENTERI Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengusulkan agar pintu utama pelabuhan barang impor bergeser ke kawasan timur Indonesia.
Komisi VI DPR RI akan melakukan pengecekan ke pelabuhan dan gudang Bulog pada masa reses yang berlangsung dari 12 Juli 2024 atau di masa sidang terakhir.
Sejumlah kerusakan ditemukan di Pelabuhan Sampalan, Kecamatan Nusa Penida yang membuat kondisi itu memprihatinkan.
Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria dengan inisial R karena terlibat melanggar tindak pidana di bidang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Ada tujuh jenis barang impor yang akan menjadi sasaran satgas di antaranya tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik dan tekstil
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dinilai membuat kekhawatiran pada sektor ritel brand global yang masuk Indonesia secara resmi.
PENETAPAN bea masuk sebesar 200% untuk produk impor ilegal dinilai tidak tepat sasaran. Ini alasan Sekjen Hippindo Haryanto Pratantara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved