Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Saat Covid-19, Anggota DPRD Pekanbaru ke Luar Kota

Rudi Kurniawansyah
03/10/2020 16:45
Saat Covid-19, Anggota DPRD Pekanbaru ke Luar Kota
.(ANTARA/Rony Muharrman)

DI tengah kondisi meningkatnya kasus covid-19 di Riau yang sudah menembus 8.000, sebagian anggota DPRD Pekanbaru justru beramai-beramai dinas atau pelesiran ke luar kota. Padahal pemerintah setempat memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di empat kecamatan di Kota Pekanbaru, Riau.

Anggota DPRD Pekanbaru Roni Pasla membenarkan bahwa sebagian rekannya di dewan tengah bepergian ke luar kota. Pimpinan dewan sejatinya telah berpesan agar anggota dewan jangan dulu pergi ke luar kota Pekanbaru lantaran kasus covid-19 yang masih tinggi.

"Enggak semua. Saya saja tak keluar kota. Mungkin ada sebagian yang keluar karena tugas mendesak, seperti merampungkan tugas pansus beberapa ranperda," kata Roni Pasla kepada Media Indonesia di Pekanbaru, Sabtu (3/10).

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Sabtu (3/10), resmi menerapkan PSBM di empat kecamatan. Di antaranya, PSBM lanjutan di Kecamatan Tampan, dan tiga kecamatan lain yaitu Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai.

"Kami dari pemerintah kota berharap PSBM memiliki hasil maksimal dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran covid-19," tutur Pj Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil usai menggelar apel gelar pasukan pelaksanaan PSBM, kemarin. Pergerakan masyarakat dibatasi mulai pukul 21.00 hingga 07.00 WIB. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu
Berita Lainnya