Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 3.511 orang di Ternate, Maluku Utara terjaring Operasi Yustisi karena tidak mematuhi protokol kesehatan covid-19 dan harus menjalani sidang di tempat.
Sidang penegakan disiplin tidak menggunakan nasker itu digelar untuk menegakkan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Menggunakan Masker Guna Menekan Angka Peyebaran Wabah Virus Korona di Kota Ternate.
Operasi yustisi dilakukan di enam lokasi berbeda yaitu pasar tradisional Higienis Bahari Berkesan, Pasar tradisional Bastiong, Jati Land Mall, depan Kantor Wali Kota Ternate, dan di depan Keraton Kesultanan Ternate.
Baca juga: Lima Konser Hiburan Hajatan Dibubarkan
Kepala Bidang Operasional Satuan Tugas Covid-19 Kota Ternate Arif Gani mengatakan operasi yustisi digelar sejak 1 September 2020 hingga sekarang dan telah menjaring pelanggar sebanyak 3.511 Orang.
"Masyarakat yang melanggar akan menjalani sidang di tempat dengan diberikan dua pilihan sanksi, yakni denda administratif dengan cara membayar uang tunai sebesar Rp50 ribu atau melakukan kerja sosial dalam bentuk menyapu jalan sembari mengenakan papan bertuliskan "Saya Melanggar tidak Menggunakan Masker" yang digantungkan ke leher," ungkap Arif
Arif menambahkan, pelanggaran protokol kesehatan covid-19 ini tidak hanya masyarakat tapi juga para pelaku usaha, seperti rumah makan, toko-toko dan kedai kopi yang tidak menerapkan protokol covid-19.
Dalam operasi yustisi ini, lanjut Arif, pelanggaran terbanyak ditemukan di pasar tradisional higienis Bahari Berkesan yang berada di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.
Sementara itu, total denda yang terkumpul dari sidang pelanggar protokol kesehatan saat ini mencapai Rp31.744.000. Uang denda tersebut masuk pada Pendapatan Asli Daerah. (OL-1)
Bencana banjir yang melanda Weda Tengah telah menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal dan harta benda.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di sejumlah tempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Tiga orang ASN yang berinisial RJA, AFM, dan MBD tersebut ditangkap pada Rabu (22/5)
Tiga orang ASN tersebut diamankan di depan Warkop Kungkung Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Selama perjalanan Terios 7 Wonders, para 'Sahabat Petualang' menjelajah destinasi bersejarah, situs budaya, kearifan lokal, serta mengeksplorasi keindahan alam.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Kampanyekan kembali pemakaian masker dan vaksin booster Covid-19 merupakan salah satu upaya pencegahan yang harus dilakukan masyarakat Indonesia.
Berikut adalah serangkaian langkah-langkah rinci untuk menjaga diri dari potensi penularan virus saat berkegiatan di tempat ramai.
Masyarakat diminta mengikuti protokol kesehatan karena peningkatan penyebaran covid-19 varian JN.1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved