Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Sebagai upaya pencegahan dan penanganan penularan wabah covid-19, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) terus melakukan sosialisasi hingga memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Era Kebiasaan Baru Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Muba.
"Perbup ini sudah berlaku sejak 24 Agustus lalu, namun sekarang kita tetap melakukan sosialisasi ke lapangan agar mengetahui sanksi-sanksi yang diberlakukan kalau tidak menaati aturan tersebut," ungkap Sekda Muba, Apriyadi, Selasa (15/9).
Menurutnya, sanksi berlaku bagi setiap orang atau Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha yang tidak melaksanakan aturan tersebut. Sanksinya beragam.
Baca juga: Pemkab Cianjur Lakukan Pengetatan di Wilayah Perbatasan
Kemudian, sanksi administrasi terhadap Badan Usaha, Pelaku Usaha, Penyelenggara Usaha: teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha mikro sebesar Rp20.000, teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha kecil sebesar Rp200.000, teguran tertulis dan denda bagi penyelenggara usaha besar sebesar Rp500.000.
"Lalu, penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha. Denda sebagaimana dimaksud dalam disetor ke Kas Daerah," lanjutnya.
Dodi menerangkan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi warga masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran covid-19.
"Selain itu, aturan tersebut untuk menegakkan disiplin pelaksanaan pola hidup masyarakat yang sehat, disiplin dan produktif di tengah pandemi covid-19 di Kabupaten Muba dan mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi covid-19," jelas Dodi.
Sementara itu, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya mengatakan pelaksanaan kegiatan operasi tersebut dilakukan secara mobile atau mengimbau. Tujuannya untuk mendisiplinkan masyarakat yang lalai terhadap peraturan protokol kesehatan covid-19, antara lain tidak menggunakan masker.
"Saat ini kita memang melaksanakan Operasi Yustisi yang mana operasi ini ada 13 protokol kesehatan yang harus kita disampaikan kepada masyarakat seluruh kabupaten kota. Ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat kita khususnya masyarakat kota Sekayu, berkaitan Pergub yang sudah dikeluarkan Gubernur Sumsel dan juga Perbup Nomor 67 Tahun 2020 yang dikeluarkan Bupati Muba. Semua ini untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Muba," ungkapnya.
Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan mengatakan TNI juga akan terus menggelorakan protokol kesehatan covid-19 kepada masyarakat sampai ke pelosok pelosok desa di dalam wilayah kabupaten Muba.
"Untuk menekan covid-19, kami dari TNI-Polri akan terus men-support dan siap bersinergi dengan pemerintah bergerak mensosialisasikan Perbup Nomor 67 Tahun 2020 kepada masyarakat. Harapan kita penyebaran covid-19 ini dapat kita tekan dan diminimalkan dengan baik dan cepat," jelas Faris.
Kasat Pol PP Haryandi Karim mengatakan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan sosialisasi Perbup No. 67 Tahun 2020. "Sekarang kita lakukan sosialisasi dulu dan kita lihat selama seminggu ke depan. Kita juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran covid-19," tukas Haryandi.
Kita, lanjutnya, tidak menentukan jam untuk melakukan operasi masker ini. "Kita akan melihat situasi dan kondisi di mana ada kerumunan yang jelas kita akan berikan sanksi berupa teguran secara humanis dan sanksi administrasi apabila ada masyarakat yang tidak menggunakan masker," pungkasnya. (OL-14)
Komisioner KPU lolos dari sanksi DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi anggota KPU kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara periode 2024-2029.
Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Berikut dampak dan sanksi tidak membayar pajak.
Amerika meningkatkan upaya untuk menargetkan pemukim Israel yang kekerasan dengan menambahkan individu dan organisasi baru ke dalam daftar sanksi yang semakin panjang.
Kerugian lain yang ditimbulkan atas ketidakprofesionalan polisi adalah rakyat merugi karena sudah membayar pajak untuk membiayai kepolisian.
Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta diminta memanfaatkan aplikasi Jakarta Kini (JAKI) untuk menyosialisasikan Perda agar mudah terjangkau masyarakat.
DPRD DKI Jakarta berencana menerbitkan aturan sanski pidana bagi pihak yang terbukti membuang limbah domestik sembarangan.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
Warga Tanjung Dalam, Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, dihebohkan kejadian buaya menyerang seorang kakek. Ketika itu sang kakek sedang wudu di sungai Dawas.
pelatihan ini penting diadakan mengingat sawit merupakan komoditi utama pertanian yang ada di wilayah Sumatera Selatan.
Dalam pelatihan tersebut, ibu-ibu Desa Jirak mendapatkan ilmu praproduksi sampai pascaproduksi kudapan khas Palembang itu.
MUSIM kemarau tahun ini diprediksi akan lebih panjang dan lebih panas dari tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, musim kemarau sudah mulai terjadi dan puncaknya pada Agustus 2023 mendatang.
Proses perbaikan darurat tersebut akan dilakukan dengan pengerasan agregat sehingga jalan bisa dilalui dengan layak oleh masyarakat yang melintas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved