Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Miris, se-NTT Tidak Ada Perda Penegakan Protokol Covid-19

Palce Amalo
14/9/2020 16:25
Miris, se-NTT Tidak Ada Perda Penegakan Protokol Covid-19
Ratusan warga di Kota Solo tak bermasker di luar rumah dihukum membersihkan sampah di Kali, sanksi diatur Perwalkot No:24/2020(MI/Widjajadi)

DI Nusa Tenggara Timur (NTT) belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19. Petugas kesulitan menegakkan aturan sebab tidak ada payung hukumnya. Karena itu, Wakapolda NTT Brigjen Ama Kliment Dwikorjanto mendorong agar perda tersebut segera dibuat.

"Khususnya di sembilan kabupaten yang menggelar pilkada serentak 9 Desember 2020. Harapannya agar masyarakat membiasakan diri memakai masker, menjadi bagian dalam kehidupan kita sehari-hari. Kalau kita jalan ga pakai masker itu rasanya ngak cukup," ungkap Brigjen Ama Kliment, di Kupang, Senin (14/9).

Dengan adanya perda, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) bisa melakukan penindakan kepada warga yang tidak mengenakan masker atau menjalankan protokol kesehatan, mulai dari teguran, sanksi sosial, sanksi fisik hingga denda.

Baca Juga: Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Masuk Perda

Seluruh kapolres di NTT, jelas Brigjeb Ama Klilment, sudah diminta mendorong pemerintah kabupaten dan kota menerbitkan perda penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.

Apalagi saat pendaftaran pasangan calon bupati dan deklarasi awal September 2020, menghadirkan massa yang berpotensi terhadap penyebaran korona. "Kita lihat pada saat pendaftaran pasangan calon membawa massa, mengkhawatirkan terhadap penyebaran covid-19," ujarnya.

Sementara itu, anggota Polsek Maulafa, Kota Kupang menggelar operasi penertiban masker di kawasan Jalan Soeharto, Kelurahan Oepura Senin siang. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan sejumlah warga tidak mengenakan masker. Warga yang tidak mengenakan masker dihukum pushup sebanyak 10 kali sebelum diberikan masker. (OL-13)

Baca Juga: Raperda Pelanggaran Protokol Kesehatan Babel Disiapkan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya