Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, mulai memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum sejak hari ini, Selasa (1/9).
Penerapan sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus-19
Ketua Pengendalian dan Operasi Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate Arif Gani mengatakan sebelum menetapkan pemberlakuan sanksi bagi warga yang melanggar telah disosialisasikan oleh TNI-Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan.
"Sebelum kita memberlakukan sanksi, terlebih dahulu kita sosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga mulai hari ini kita berlakukan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan," kata Arif Gani.
Arif menyebutkan, untuk lokasi yang akan diberlakukan razia yakni di tiga kecamatan yakni di Pelabuhan Speed boat Dufa-Dufa, Pasar Dufa-Dufa, depan lapangan Salero dan Dodoku Ali, Kecamatan Ternate Utara. Pasar Higenis, Jatiland Mall, Taman Nukila, Pelabuhan Ahmad Yani, Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah serta Pelabuhan Armada Semut, Pelabuhan Bastiong dan Pasar Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.
"Jika kedapatan warga tidak menggunakan masker di jalan, maka petugas langsung menindak, sesuai tahapan sanksi mulai dari teguran, kemudian dilakukan pemeriksaan cepat, lalu mengisi blanko denda," tuturnya.
Baca juga: Pengadilan Vonis Pelanggar Masker
Untuk pembayaran denda tersebut, bisa dilakukan dengan mengisi blanko yang sudah disiapkan oleh petugas kemudian dibayar langsung ke BP2RD.
"Sanksi ini juga tidak hanya diberlakukan kepada setiap orang tapi juga kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi," tukasnya.
Sementara itu, sanksi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagi perorangan akan dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tulisan, dan denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp50.000 dan paling banyak Rp250.000.
Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenakan sanksi teguran lisan serta denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp250.000 dan paling besar Rp1.000.000 hingga sampai pada penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.(OL-5)
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Pemerintah melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara berencana membangun 20 unit sabo dam baru di Kali Mati yang berhulu dari Gunung Gamalama.
ASDP Ferry Indonesia Cabang Ternate mencatat pada Kamis (26/3) atau H+4 Lebaran arus balik melalui Pelabuhan Feri Bastiong sebanyak 18.702 orang pemudik.
KM Nggapulu yang mengangkut 2.483 pemudik tersebut tiba di Pelabuhan Ahmad Yani dan penumpang terbanyak berasal dari Ambon yaitu 1.800 pemudik,.
Obor yang diberi lampu botol dan bambu itu mulai ramai diproduksi untuk menyambut tradisi malam Lailatul Qadar
Persija Jakarta menang tipis 3-2 atas Malut United di Stadion Gelora Kie Raha (24/2). Cek skor, pencetak gol, dan posisi klasemen terbaru di sini!
Program LAKSMI sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved