Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, mulai memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum sejak hari ini, Selasa (1/9).
Penerapan sanksi denda ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus-19
Ketua Pengendalian dan Operasi Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ternate Arif Gani mengatakan sebelum menetapkan pemberlakuan sanksi bagi warga yang melanggar telah disosialisasikan oleh TNI-Polri, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), BP2RD dan BPRS Bahari Berkesan.
"Sebelum kita memberlakukan sanksi, terlebih dahulu kita sosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga mulai hari ini kita berlakukan sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan," kata Arif Gani.
Arif menyebutkan, untuk lokasi yang akan diberlakukan razia yakni di tiga kecamatan yakni di Pelabuhan Speed boat Dufa-Dufa, Pasar Dufa-Dufa, depan lapangan Salero dan Dodoku Ali, Kecamatan Ternate Utara. Pasar Higenis, Jatiland Mall, Taman Nukila, Pelabuhan Ahmad Yani, Pasar Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah serta Pelabuhan Armada Semut, Pelabuhan Bastiong dan Pasar Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan.
"Jika kedapatan warga tidak menggunakan masker di jalan, maka petugas langsung menindak, sesuai tahapan sanksi mulai dari teguran, kemudian dilakukan pemeriksaan cepat, lalu mengisi blanko denda," tuturnya.
Baca juga: Pengadilan Vonis Pelanggar Masker
Untuk pembayaran denda tersebut, bisa dilakukan dengan mengisi blanko yang sudah disiapkan oleh petugas kemudian dibayar langsung ke BP2RD.
"Sanksi ini juga tidak hanya diberlakukan kepada setiap orang tapi juga kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi," tukasnya.
Sementara itu, sanksi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bagi perorangan akan dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tulisan, dan denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp50.000 dan paling banyak Rp250.000.
Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum dikenakan sanksi teguran lisan serta denda administratif dengan besaran paling sedikit Rp250.000 dan paling besar Rp1.000.000 hingga sampai pada penghentian sementara operasional usaha dan pencabutan izin usaha.(OL-5)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Bencana banjir yang melanda Weda Tengah telah menyebabkan banyak warga kehilangan tempat tinggal dan harta benda.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan jadwal pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 di sejumlah tempat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Tiga orang ASN yang berinisial RJA, AFM, dan MBD tersebut ditangkap pada Rabu (22/5)
Tiga orang ASN tersebut diamankan di depan Warkop Kungkung Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved