Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
STATUS tanggap darurat penanganan wabah virus Corona atau covid-19 di Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi berakhir hari ini, Sabtu (29/8).
Koordinator Humas Covid-19, Provinsi Malut, Mulyadi Tutupoho kepada wartawan mengatakan, berakhirnya tanggap darurat Covid-19 ini maka tidak ada lagi aktifitas gugus di sekretariat dan tempat karantina yakni di Sahid Bela Hotel yang digunakan sejak bulan April 2020 lalu.
"29 Agustus adalah masa berakhinya penggunaan Hotel Sahid ini, sehingga setelah tanggal 29 kita tidak lagi menggunakan Hotel Sahid, karena masa darurat COVID-19 di Maluku Utara sudah berakhir," ungkap Mulyadi Tutupoho, Sabtu (29/08/).
Bagaimana tahapan selanjutnya, menurut Mulyadi, Pemrov Malut masih menunggu arahan dan petunjuk dari pemerintah pusat terkait struktur satgas
"Bagaimana kelanjutannya, nanti setelah ada keputusan dari Gugus Tugas itu sendiri, apakah masih dengan status darurat ataukah mengubah status menjadi siaga. Yang jelas kita masih menunggu petunjuk teknis kaitannya dengan adanya Perpres No 8/2020 tentang Satgas Covid-19 itu. Kami masih menunggu arahan dan teknis dari pusat," bebernya.
Semua instansi yang terlibat dalam Gugus Tugas Malut, jelas dia, akan kembali ke instansi masing-masing, dan melaksanakan tugas dan fungsinya di instasi bersangkutan. (OL-13)
Baca Juga: Satgas Covid-19 : 18 Kabupaten/kota Keluar dari Zona Merah
KPK menggeledah sejumlah kantor milik swasta di sekitar Jakarta dan Tangerang Selatan, Banten. Penggeledahan terkait kasus pencucian uang tersangka mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
KPK menyebut tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah.
KPK mengaitkan bisnis milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba dengan dugaan pencucian uang yang sedang diusut.
Kali Kobe yang berada di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara meluap. Fenomena itu memicu banjir di Desa Lilief Waibulan, pada Minggu (21/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Muhaimin Syarif, mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Rabu (17/7).
KPK menangkap mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif pada Selasa (16/7) malam WIB.
Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir selama 14 hari
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved