Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Babel Gencarkan Pembagian Masker ke Pusat-Pusat Keramaian

Rendy Ferdiansyah
27/8/2020 11:46
Babel Gencarkan Pembagian Masker ke Pusat-Pusat Keramaian
Babel gencarkan pembagian masker dj pusat pusat keramaian.(MI/Rendy Ferdiansyah)

Untuk mengantisipasi dampak corona virus disease (covid-19), Tim gabungan di Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggencarkan pembagian masker kepada masyarakat di sejumlah pusat keramaian.

Ketua Pusdalops Satgas Percepatan Penanganan covid-19 Provinsi Babel Mikron Antariksa mengatakan tim gabungan terdiri dari Korem 045 Gaya, Dipolair, Satbrimob, Ditsamapta BPBD dan Satpol PP Babel melaksanakan kegiatan edukasi protokol kesehatan covid-19.

Selain memberikan edukasinya, lanjut Mikron, tim juga membagikan masker kepada masyarakat yang dijumpai tidak menggunakan masker.

"Selain edukasi, tim juga membagikan masker kepada masyarakat, ia memastikan masyarakat yang tidak menggunakan masker belum di berikan sanksi, karena masih tahap sosialisasi kendati sudah ada Pergub untuk sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan," kata Mikron, Kamis (27/8).

Baca Juga: Bagi-Bagi Masker & Sabun Cair, NasDem: Hadir untuk Masyarakat

Pembagian masker dan edukasi protokol kesehatan ini, menurutnya, dilaksanakan di sejumlah pusat keramaian seperti Terminal Selindung, Terminal Kampung Keramat, Bangka Trade Center (BTC), pasar Atrium dan Ramayanana.

"Kita antisipasi penyebaran covid-19 di pusat keramaian, makanya kita gencarkan pembagian masker kepada masyarakat, ini upaya kita untuk mencegah penyebaran covidi-19 klaster pasar," terangnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang ingin beraktivitas di luar rumah khususnya ke pasar atau tempat keramaian lainya. Untuk tetap menggunakan masker sesuatu aturan protokol kesehatan covid-19.(RF/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya