Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara menahan Fajar Siddik, seorang Kepala Desa di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) setelah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengungkapkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada Jumat (14/8) dan langsung menahan Fajar pada hari yang sama.
"Saat ini tersangka sudah ditahan di RTP Polda Sumut," ujar Kombes Tatan, Selasa (25/8).
Ihwal kasus ini berawal pada 2016 saat Desa Pasar Batahan menerima Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari ABPD Kabupaten Madina sebesar Rp78.000.000. Pada tahun anggaran yang sama, desa itu juga mendapatkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN sebesar Rp604.381.985.
Fajar Siddik, selaku Kepala Desa Pasar Batahan kemudian menetapkan Peraturan Desa Pasar Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina, Nomor 2/ 2016 pada 19 September 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2016, dengan jumlah total Rp682.381.958.
Dalam pelaksanaan APBDes diketahui adanya kegiatan fisik yang belum selesai dikerjakan, tetapi telah dilakukan penyerapan anggaran. Kegiatan fisik tersebut adalah pembangunan Gedung TPA (Taman Pendidikan Alquran) dan bangunan pelengkap, dengan biaya Rp413.210.800.
Dalam perjalanannya, pada 26 April 2018 penyidik kepolisian bersama dengan Ahli Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara melakukan pemeriksaan kualitas dan kuantitas bangunan Gedung TPA dan bangunan pelengkap. Dari pemeriksaan tersebut mereka berkesimpulan bahwa telah terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp215.518.584,08.
Bahkan, berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait pelaksanaan APBDes Pasar Batahan, TA. 2016, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp413.220.466,59.
Atas perbuatannya, kepala desa berusia 37 itu akan dijerat Pasal 2 subs Pasal 3 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI No. 20
Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Fajar Siddik juga bisa dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 miliar. (OL-8).
KPK memaparkan 10 modus korupsi yang kerap terjadi di daerah, mulai dari suap pengadaan barang dan jasa hingga jual beli jabatan di lingkungan ASN.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Transformasi digital desa melalui platform DIGIDES terbukti meningkatkan efisiensi pelayanan publik dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa 2026.
Penurunan kemiskinan di Indonesia melambat. Simak analisis mengapa kepemimpinan ekosistem dan tata kelola lebih krusial daripada sekadar besaran anggaran.
DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI, Tjandra Yoga Aditama, menilai pemanfaatan dana desa untuk pengendalian tuberkulosis (TB) tetap relevan dan tepat sasaran.
ANGGOTA Komite 1 DPD dari Dapil Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Hidayattollah atau yang akrab disapa Dayat El mengatakan pengelolaan dan pengawasan dana desa harus dikuatkan.
Dalam lawatannya, Atika ingin berkoordinasi ihwal strategi yang mesti diterapkan untuk memperkuat inovasi di daerahnya.
KONDISI Desa Mompang Julu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Selasa, sudah kondusif setelah kerusuhan massa akibat penyaluran BLT yang dinilai tidak adil
Ketua DPRD Mandailing Natal (Madina) Marganti Batubara mengaku pihak DPRD Madina belum menerima surat permohonan berhenti Dahlan Hasan Nasution dari jabatan bupati.
Bahkan hari ini Pak Presiden menyuruh Bupati Madina menggelar temu pers untuk menjelaskan penolakan pengunduran dirinya.
SEHARI setelah pemungutan suara, Bupati Mandailing Natal (Madina), Dahlan Hasan Nasution, memutuskan untuk meletakkan jabatannya yang masih tersisa dua tahun lagi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved