Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRESTA Tasikmalaya tangkap tiga anggota komplotan spesialis pembobol toko kelontongan lintas wilayah ditangkap di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ketiga pelaku yakni AW, 35, warga Cikampek, TH, 41, warga Bandung dan MS, 37, warga Indramayu.
Kedua orang pelaku itu terpaksa harus ditembak di bagian kaki kiri dan kanan setelah melakukan perlawanan di toko kelontongan di Desa Cidahu, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Selasa (25/8) dini hari.
Kapolresta Tasikmalaya AKB Anom Karibianto mengatakan, anggota telah menangkap tiga orang komplotan spesialis pencurian yang dilakukannya di sebuah toko kelontongan dan pengakuan para tersangka, aksinya itu bukan hanya dilakukan di Tasikmalaya tetapi juga di Bekasi, Brebes, Ciamis, Tegal dan Karawang. Namun, salah satunya sekarang ini masih DPO berinisial AS masih dalam pengejaran anggota Polisi.
"Kita sudah menangkap 3 komplotan spesialis pembobol toko kelontongan yang dilakukanya antar lintas daerah dan sekarang, Polisi masih melakukan pengajaran dengan identitas telah dikantongi. Aksi yang dilakukannya tersebut dengan cara membobol gerbang atau jendela toko memakai linggis, obeng, astag, dan tiga buah karung untuk mengangkut barang hasil curian tetapi jika terpergok mereka juga akan melukainya," katanya, Selasa (25/8).
Baca juga : Dugaan Korupsi, Mantan Ketua DPRD Siak Diperiksa 14 Jam
Anom mengatakan, sebelum melakukan aksi pencurian yang dilakukan komplotan pencuri itu selalu berkeliling memilih toko kelontongan dengan lokasi di tempat sepi dan mereka juga langsung menjalankan dengan harapan bisa leluasa mengambil seluruh barang berada di dalam toko berupa pakaian dan rokok supaya bisa cepat terjual kepada masyarakat. Akan tetapi, mereka sengaja menjadi incaran toko dalam kondisi sepi yang akan dibobol mereka.
"Ketiga tersangka telah mendekam di ruang tahanan Polresta Tasikmalaya dan mereka juga dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan, untuk barang bukti yang telah diamankan berupa mobil, peralatan pembobol toko dan karung tapi barang curian itu digunakan untuk berpoya-poya dan makan," paparnya. (OL-2)
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved