Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

136 Narapidana Rutan Sumenep Menerima Remisi Kemerdekaan

Antara
18/8/2020 08:11
136 Narapidana Rutan Sumenep Menerima Remisi Kemerdekaan
remisi untuk narapidana( ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

SEBANYAK 136 narapidana di Rumah Tahanan Negara  (Rutan) Klas IIB Sumenep, Jawa Timur, menerima pengurangan masa hukuman (remisi) pada Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Menurut Humas Rutan Kelas IIB Sumenep Febrianto Harnamas, narapidana yang mendapatkan remisi kali ini merupakan narapidana yang telah menjalani sepertiga masa hukuman dan yang bersangkutan berkelakuan baik selama di penjara.
  
"Pemberian remisi ini mengacu kepada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi," kata Febri, Senin (17/8).

Remisi yang diterima para napi beragam, mulai dari 15 hari hingga lima bulan. Tapi tidak ada di antara para penerima remisi ini yang langsung bebas. Penyerahan SK remisi kepada perwakilan narapidana penerima remisi digelar Senin siang seusai upacara.

Sementara itu, remisi adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada orang yang terhukum atau pengampunan hukuman yang diberikan kepada seorang yang dijatuhi pidana. Berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 terdapat remisi umum dan remisi khusus. Selain itu juga remisi tambahan. Remisi umum diberikan kepada narapidana pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.

baca juga: Tidak Ada Remisi bagi Koruptor
  
Remisi khusus, merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana pada hari besar keagamaan yang dianut oleh yang bersangkutan dan dilaksanakan 1 kali dalam setahun bagi masing-masing agama. Sementara remisi tambahan adalah remisi yang ditambahkan dari kedua remisi di atas apabila narapidana atau anak pidana yang bersangkutan selama menjalani pidana berbuat jasa kepada Negara, melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan, dan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya