Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan memusnahkan sabu seberat 7,5 kilogram dan 8.973 butir ekstasi, Selasa (11/8). Sabu dan ekstasi ini berhasi disita dari para sindikat narkotika dari hasil operasi BNNP Sumsel selama Juli 2020.
"Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam pelaku yang ditangkap di tiga Tempat Kejadian Perkara berbeda yang dilakukan BNN Sumsel," ujar Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol John Turman Panjaitan.
Ia mengatakan pemusnahan barang bukti ini adalah sebagai tindak lanjut dari penanganan perkara yang diungkap oleh BNNP Sumsel. Untuk perkara yang pertama merupakan hasil penangkapan BNNP Sumsel di Parkiran Rumah Makan Musi Indah di Jalan Palembang-Jambi Km 75, Desa Bukit Kampung Baru, Kecamatan Betung, Kabupaten Musi Banyuasin pada 16 Juli 2020.
Kemudian hasil penangkapan BNNP Sumsel di Parkiran Rumah Makan Pagi Sore di Jalan Palembang-Jambi KM 101, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba pada 16 Juli 2020 dan hasil penangkapan BNNP Sumsel di Jalan Raya Palembang-Jambi Desa 108, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba pada 22 Juli 2020.
Baca juga: Kapolda Rangkul Ponpes ikut Jaga Kamtibmas di Jatim
Kemudian dari pelaku Irwandi, BNNP Sumsel menyita barang bukti jenis sabu sebanyak 575, 92 gram, sementara untuk pelaku Anggi Bayu Darmawan, BNNP Sumsel menyita sabu sebanyak 2.981,81 gram dan ekstasi sebanyak 842,08 gram.
"Jadi, total keseluruhan yang kita dapatkan dari tangan pelaku dan langsung kita musnahkan dengan cara diblender sebanyak 7,5 kilogram sabu dan 8.973 butir ekstasi," lanjutnya.
Ia mengatakan keenam pelaku merupakan kurir yang mengantarkan barang dari Aceh dan Riau. "Barang haram yang mereka kirim ke Sumsel merupakan dari Aceh dan Riau. Sedangkan untuk jaringan sendiri mereka merupakan jaringan antarprovinsi," tutupnya. (OL-14)
Berdasarkan data yang dipaparkan, hingga bulan juni total inflansi Kabupaten OKU Timur berada posisi 2,14%.
PETUGAS Damkar Lubuklinggau. Sumsel, berhasil menyelamatkan seekor anak kucing yang telah terjebak di dalam sumur sedalam 5 meter.
BUAYA liar bermoncong panjang atau biasa disebut senyulong ditemukan terperangkap di jaring ikan di aliran anak sungai Musi oleh warga.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
MOTIF pembunuhan pegawai koperasi yang mayatnya dicor oleh pengusaha toko pakaian distro di Palembang, Sumatra Selatan, akhirnya terungkap.
Otak pembunuhan terhadap karyawan koperasi simpan pinjam yang jasadnya dicor di belakang ruko Distro, akhirnya diringkus polisi gabungan.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Dalam penangkapan itu, pihaknya mendapati temuan menarik berupa sejumlah boneka yang di dalamnya ada narkotika jenis sabu. Saat dilakukan interogasi, pelaku berinisial TF
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan penindakan narkotika itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan narkotika
Penggerebekan di Kampung Boncos ini merupakan kelanjutan dari penangkapan dua pelaku narkoba berinisial IS dan HS yang sebelumnya kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
POLDA Riau menyita 25 kilogram sabu dan 34 ribu pil ekstasi dari sindikat narkoba internasional yang mengedarkan narkoba senilai Rp35 miliar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved