Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pedagang Pasar Tumpah di Jl Gajah Mada Denpasar Ditertibkan

Ruta Suryana
01/8/2020 16:45
Pedagang Pasar Tumpah di Jl Gajah Mada Denpasar Ditertibkan
Satpol PP Kota Denpasar tengah menertibkan pedagang di pasar tumpah di Jalan Gajah Mada Denpasar, Sabtu (1/8).(MI/Ruta Suryana)

Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang pasar tumpah di Jalan Gajah Mada Denpasar. Pasalnya banyak pedagang berjualan dengan mengambil lahan trotoar dan badan jalan sehingga menyebabkan kondisi semrawut yang bisa mengganggu ketertiban, keamanan dan kenyaman.

''Berdagang di trotoar atau badan jalan berarti melanggar Perda No. 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, untuk itu kami wajib menertibkannya,'' ujar Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Sabtu (1/8).

Dalam mengatasi masalah tersebut, Sayoga mengaku sudah berkoordinasi agar mereka berjualan di dalam areal Pasar Badung karena PD Pasar telah membantu menyiapkan tempat jualan. Dengan demikian para pedagang selama berjualan akan merasa nyaman dan wajah kota tetap terjaga kebersihan dan kenyamanannya.

Tindakan tegas dari Satpol PP ini direspon positif pedagang yang berjualan di areal dalam Pasar Badung. Mereka pun tidak merasa dirugikan lagi karena ketika berjualan di trotoar dan badan jalan yang ada di depan pasar, pengunjung atau pembeli lebih memilih belanja di pasar tumpah tersebut.

''Dengan semua pedagang mau berjualan di dalam Pasar Badung, maka kesempatan untuk dagangannya laku menjadi merata,'' ungkapnya. (RS/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya