Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BERBAGAI upaya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, untuk penanganan dan pengurangan timbulan sampah rumah tangga dan sampah sejenis. Karena, hingga saat ini, baru 70% sampah yang tertangani dari produksi 163 ton per hari.
Kepala Dinas LHK Klaten Sri Hadi, pada penutupan Biennale Bank Sampah di Ruang Bersama Tanah Air Bayat, Kamis (30/7), menyebut 70% sampah yang tertangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) itu baru mencakup 20 dari 26 kecamatan di Klaten.
"Untuk penanganan dan pengelolaan sampah, Dinas LHK Klaten telah membentuk kelompok-kelompok bank sampah, tempat pengelolaan sampah
reuse, reduce, dan recycle (TPS3R), dan budidaya lalat maggot, termasuk penyelenggaraan Biennale Bank Sampah," jelasnya.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di DIY Alami Lonjakan
Dengan didampingi Direktur Lima Benua Art Management Liben, Sri Hadi mengatakan Biennale Bank Sampah yang digelar sejak 23 Juli lalu bertujuan mengubah mindset masyarakat bahwa sampah tidak harus dibuang sia-sia karena memiliki nilai ekonomi dan seni tinggi.
"Mindset publik tentang sampah harus diubah. Konsep pengelolaan sampah yang hanya memindahkan sampah kumpul, angkut, dan buang itu harus diakhiri. Sekarang yang perlu digaungkan pola SPOB, yaitu sampah, pilah, olah, dan berkah dalam pengelolaan sampah tersebut," jelasnya.
Sementara, Bupati Klaten Sri Mulyani dalam sambutan dalam tertulis yang dibacakan Kepala Dinas LHK Sri Hadi mengatakan bank sampah dan penerapan 3R (reuse, reduse, dan recycle) merupakan strategi penanganan dan pengelolaan sampah yang perlu dikembangkan di masyarakat.
"Bank sampah dan pengelolaan sampah dapat diimplementasikan dengan mudah di masyarakat sebagai upaya membumikan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Untuk itu, konsep budaya lama yang hanya kumpul sampah, angkut, dan buang harus ditinggalkan," imbuhnya.
Melalui Biennal Bank Sampah diharapkan pola pikir masyarakat berubah dalam pengelolaan sampah. Konsep sampah kumpul, angkut, buang kini saatnya ditinggalkan. Dengan konsep 3R, sampah menjadi sumber daya bernilai ekonomi dan seni tinggi. (OL-1)
Dia mengunjungi tempat pengolahan sampah yang dilakukan Bank Sampah Great Bandung yang dilakukan salah satu gereja.
Sampah rumah tangga itu diletakkan di bahu jalan hingga menggunung. Bau busuk sampah langsung menyeruak di sekitar lokasi tersebut.
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong lembaga pengelola bank sampah di seluruh Indonesia untuk bisa mendapatkan legalitas atau badan hukum seperti koperasi.
Berkat tangan dinginnya, setidaknya 97 anak dari Yayasan Kumala kini sukses memberikan training bagi 13 ribu orang dari instansi pemerintah, komunitas, dan perusahaan swasta.
Masyarakat perlu paham dan peduli terhadap pengelolaan lingkungan hidup, khususnya pengelolaan limbah B3.
TEPI jalan Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak terlepas dari persoalan sampah. Kondisi sampah ini terus jadi sorotan. Sebab warga masih saja membuang sampah sembarangan di tepi jalan.
Wirausaha kecil dan menengah terus didukung untuk mengembangkan bisnis mereka secara berkelanjutan yaitu dengan turut mengurangi kemiskinan dan polusi plastik di Indonesia.
Korea Utara baru saja meluncurkan sekitar 500 balon berisi kertas bekas dan plastik, termasuk beberapa yang jatuh di kompleks kantor kepresidenan Korea Selatan.
Komitmen dalam pengurangan sampah merupakan langkah penting dalam menangani permasalahan sampah, dan sinergi dalam pelaksanaannya sangat diperlukan.
Hal Itu diketahui setelah IWP melakukan studi yang didanai oleh Food and Agriculture Organization (FAO) atau organisasi khusus bentukan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di tahun 2021.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved