Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
STATUS Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di DIY diperpanjang hingga 31 Agustus 2020. Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengungkapkan alasan perpanjangan status karena status bencana nasional belum dicabut oleh Presiden Joko Widodo.
"Masih ada penanganan-penanganan lain, seperti persiapan pemulihan ekonomi, pemberian bantuan sosial, dan yang lain. Untuk itu, kita masih memerlukan Status Tanggap Darurat diperpanjang," tegas Baskara Aji, Kamis (30/7).
Baca juga: Warga Bangka boleh Salat Idul Adha meski Ogah Pakai Masker
Status tanggap darurat diperlukan sebagai sarana untuk lebih mawas diri dan waspada terhadap kondisi. Di saat bersamaan, pemulihan ekonomi juga bisa dilaksanakan secara bertahap dan dikontrol.
Pemulihan ekonomi yang tengah diupayakan dan telah diusulkan ke Kementrian Koperasi dan UMKM adalah pemberian bantuan insentif kepada UMKM dan Koperasi. Kriteria UMKM yang akan mendapat bantuan, antara lain belum bankable.
"Persyaratannya adalah mereka punya usaha, tidak bankable itu, kemudian ini ada pertambahan lagi persyaratan yang diberikan oleh Kementerian Koperasi yaitu mereka tidak punya tabungan lebih dari 2,5 juta di rekeningnya," lanjut dia.
Surat keputusan perpanjangan status Tanggap Darurat ditandatangani Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Dalam surat keputusan tersebut tertulis, status tanggap darurat bencana dapat diperpanjang sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang terjadi.
"Menugaskan kepada Wakil Gubernur DIY untuk mengambil langkah dan tindakan yang diperlukan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkan (Covid-19)," tulis Sultan, (30/7).
Langkah dan tindakan tersebut, antara lain, meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, isolasi, perlindungan, pengurusan, penyelamatan, serta pemulihan korban Covid-19 di DIY.
Keputusan masa tanggap darurat bencana Covid-19 di DIY tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2020.
Jika menengok ke belakang, Gubernur DIY menetapkan status tanggap darurat Covid-19 pertama kali mulai 20 Maret-29 Mei 2020. Status tanggap darurat pertama kali diperpanjang mulai 30 Mei-30 Juni 2020.
Kemudian status tanggap darurat diperpanjang kedua mulai dari 1 Juli-31 Juli 2020. Saat ini, perpanjangan sudah memasuki yang ketiga, yaitu dari 1 Agustus-31 Agustus 2020. (OL-6)
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved