Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar Aturan, Kafe di Ternate Ditutup

Hijrah Ibrahim
21/7/2020 12:50
Langgar Aturan, Kafe di Ternate Ditutup
Polisi berjaga di kafe Big Brown Kota Ternate, Maluku Utara yang ditutup karena melanggar peraturan selama pandemi covid-19.(MI/Hijrah Ibrahim)

DINAS Pariwisata Kota Ternate, Mauku Utara menutup kafe Big Brown karena melanggar protokol kesehatan selama pandemi covid-19. Kepala Dinas Pariwisata Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, cafe Big Brown terbukti tidak menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ternate di saat pandemi covid-19, yaitu tidak menjaga jarak bagi pengunjung.

"Kita telah menghentikan seluruh aktivitas kafe Big Brown karena tidak menjalankan protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19, atau melanggar Peraturan Walikota (Perwali) nomor 14 tahun 2020," kata Rizal kepada mediaindonesia.com, Selasa (21/7).

Penutupan kafe tersebut dilakukan Senin (20/7) dengan dikeluarkan surat penghentian aktivitas setelah sebelumnya penyidik PPNS Satpol PP Kota Ternate telah memeriksa General Manager Big Brown, Deedy Hermawan. Dari hasil penyidikan, kafe tersebut sudah beralih fungsi dari kafe atau restoran menjadi tempat diskotik atau pub. Kemudian aktivitas cafe menyalahi peraturan yang telah ditentukan.

baca juga: 

"Melalui pemeriksaan terhadap rapat dan sosialisasi tim gugus tugas Kota Ternate serta sesuai informasi dan data di lapangan yang diterima terkait aktivitas Big Brown Resto dan Bar sudah menyalahi ketentuan operasional di masa pandemi dan perizinan, sehingga kita hetikan seluruh aktivitas kafe," ujarnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya