Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar sindikat penampungan dan penyulingan secara ilegal minyak mentah curian (ilegal taping) dari PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Dumai, Selasa (217). Selama dua tahun beroperasi secara tersembunyi di antara permukiman dan kebun karet warga di Jalan Mataram Desa Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau, gudang sekaligus pabrik penyulingan tradisional ini sanggup menghimpun minyak mentah sebanyak 50 ton per bulan atau sekitar 1.200 ton minyak dalam 2 tahun terakhir. Minyak mentah ilegal itu selanjutnya diolah menjadi solar dan dipasarkan ke Sumatra Barat dan Sumatra Utara.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setia Imam Effendi mengatakan dari temuan tim penyidik subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau diketahui aksi ilegal itu dilakukan oleh lima tersangka, salah satunya masih buron. Kelima tersangka yaitu Al Makri atau AM, Aris Wadi atau AW yang merupakan adik kandung dari Dwi Armadi atau DA. AW hingga kini masih buron. Kemudian para pekerja pabrik yakni Bobby Septian Prabowo atau B, dan Junaidi atau J.
"Dimulai dari penampungan oleh tersangka AM yang adalah karyawan bagian pemeliharaan sumur minyak oleh PT Arthindo Utama, vendor atau kontraktor dari PT Chevron Pacific Indonesia. Modus tersangka AM mengambil hasil pembersihan sumur minyak berupa campuran minyak mentah lalu sampai dibawa oleh AW dan DA dan dikelola untuk penyulingan minyak menjadi solar dan bensin," jelas Agung.
Sejauh ini, dari keterangan tersangka AM yang baru saja ditangkap diketahui fluida minyak mentah diangkut menggunakan truk tangki vakum milik PT Arthindo Utama keluar dari area PT Chevron Pacific Indonesia dan dijual kepada pelaku AW selaku pemilik usaha pengolahan minyak seharga Rp500 per liter. Setiap bulan tersangka AM bisa menjual minyak mentah kepada AW sebanyak 50 ton per bulan.
Kapolda menjelaskan, kegiatan pengolahan minyak mentah dilakukan para tersangka dengan cara, memasak minyak mentah di dalam tungku pembakaran. Dari hasil pembakaran minyak mentah, akan menghasilkan uap yang keluar dan mengalir melalui pipa-pipa yang telah terpasang pada tungku pembakaran. Uap yang keluar tersebut nantinya akan mengalami proses pendingan di kolam air, dan akhir dari proses pembakaran tersebut akan menghasilkan bahan bakar minyak jenis solar.
"Minyak ditampung 50 ton. Diolah tungku 5 ton dihasilkan 3,5 ton solar. Di tungku 7 ton menghasilkan 5 ton solar. Lalu ada barang bukti bensin dan baby tangki solar 14 ton dengan 1 ton per baby tangki serta 1 mobil tangki," jelas Agung.
Menurut Agung, pengolahan minyak seperti itu sangat tidak aman dan sangat membahayakan masyarakat sekitar. Apalagi negara menjadi pihak yang sangat dirugikan dalam aksi pencurian dan penyulingan minyak mentah secara ilegal tersebut.
"Sebelum ini kita telah berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian minyak mentah dan sekarang kita berhasil mengungkap sekaligus gudang dan pabriknya," tegas Kapolda.
baca juga: Kudus Tambah Jumlah Objek Wisata yang Dibuka
Sementara Kepala SKK Migas Sumbagut Haryanto Safri mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas keberhasilan Polda Riau dalam membongkar jaringan penyulingan minyak mentah ilegal. Terlebih tindakan hukum terbukti berhasil menurunkan aksi pencurian minyak mentah pada sejumlah ladang eksploitasi minyak bumi di Riau.
"Penurunannya sebanyak 53 pada 2018, 76 pada 2019, dan 19 hingga saat ini pertengahan 2020," jelas Haryanto. (OL-3)
Bakamla akan bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk pengamanan Laut Cina Selatan, terkhusus Natuna Utara yang menjadi bagian NKRI.
Kapal Super tanker berbendera Iran, MT Arman 114, diduga melakukan aktivitas ilegal di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
SEBUAH kapal super tanker berbendera Iran, MT Arman 114 tertangkap basah melakukan transaksi ilegal transhipment di Laut Natuna Utara. Sebesar apakah kapal super tanker?
KAPAL supertanker Iran, MT Arman 114, ditangkap karena melakukan transaksi ilegal di perairan Natuna. Kapal tersebut memuat lebih dari 200.000 mentrik ton minyak mentah senilai Rp4,6 triliun.
OTORITAS maritim Indonesia menyita sebuah kapal tanker berbendera Iran yang membawa lebih dari 200.000 metrik ton minyak mentah yang diduga melakukan transfer ilegal di laut.
Dari 82 kasus minyak ilegal yang diungkap, telah ditangkap sebanyak 111 pelaku
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Pelaku mencuri helm yang ditaruh di atas motor milik pengunjung toko. Dari rekaman CCTV itu, polisi kemudian menyelidikinya hingga mengetahui keberadaan pelaku.
UNIT Reserse Kriminal Polsek Mengwi Polres Badung, Bali, berhasil membekuk maling spesialis yang menyasar ayam aduan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi.
Pria lanjut usia (lansia) berinisial Ai alias IN, 60, ditangkap polisi lantaran diduga hendak melakukan perampokan di Kalideres beberapa waktu lalu terancam pidana penjara di atas lima tahun.
Komplotan maling beraksi malakukan pencurian pagar rumah di Jalan Percetakan Negara 1, Gang Kerupuk Kawi-Kawi, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Video seorang pria lansia diikat di sebuah pos satpam di Kalideres, Jakarta Barat, viral di media sosial. Pelaku juga sempat diamuk warga setelah kedapatan melakukan pencurian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved