Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMBILAN paksa jenazah pasien korona oleh pihak keluarga yang sudah
terjadi beberapa kali di Sumatra Utara, khususnya Kota Medan, mendapat sorotan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumut Whiko Irwan mengingatkan bahwa pengambilan paksa jenazah pasien korona, bahkan oleh pihak keluarga sekalipun adalah pelanggaran serius. "Pelanggaran ini bisa terancam hukuman satu tahun penjara," kata dia, Minggu (12/7).
Whiko menjelaskan, tindakan mengambil paksa jenazah pasien Covid-19, seperti yang terjadi di beberapa tempat di Sumut, untuk dikembumikan secara normal bisa mengakibatkan dua masalah serius. Pertama, tindakan itu bisa menyebabkan penularan kepada orang lain. Kedua, melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp100 juta.
Diterangkannya, penularan Covid-19 dari jenazah yang terpapar bisa terjadi karena ada kontak langsung, baik tubuh maupun cairan, kepada orang di sekitarnya. Sebab meskipun penularan cairan atau droplet sudah tidak terjadi, tetapi cairan yang terkontaminasi di dalam tubuh dapat menularkan virus.
Adapun proses pemakaman dengan protokol kesehatan adalah untuk memutus rantai penularan Covid-19 antara jenazah penderita dengan orang sekitar. Sehingga pihak keluarga yang berduka dan orang yang biasanya ramai melayat bisa terhindar dari penularan.
Aturan tersebut diberlakukan untuk pasien positif meninggal dunia maupun yang masih berstatus pasien dalam pengawasan (PDP). Pasien PDP memang belum dipastikan positif sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan swab PCR.
"Namun pasien PDP yang meninggal dunia sebelum keluarnya hasil tes swab PCR akan tetap dilakukan protokol pemulasaran jenazah Covid-19," tambah Whiko.
Karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya pihak kerabat/keluarga dari pasien yang meninggal dunia, untuk mematuhi protokol kesehatan. Dia berharap pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 tidak terjadi lagi di Sumut karena keselamataan masyarakat luas perlu lebih diutamakan. (R-1)
Redi juga menjelaskan, hingga saat ini belum terdapat petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) terkait kewajiban penyerahan 20% lahan kepada negara.
Promo ini menyasar layanan kelas eksekutif pada KA Sribilah Utama relasi Stasiun Medan menuju Stasiun Tebingtinggi, Kisaran, hingga Rantauprapat.
Polda Sumut tetapkan dua tersangka kasus tambang emas ilegal (PETI) di Sungai Batang Gadis. Polisi buru aktor intelektual dan panggil 3 perusahaan alat berat.
Untuk mengantisipasi dampak lanjutan akibat cuaca ekstrem, pemprov sudah melaksanakan Operasi Modifikasi Cuaca pada 18-21 Februari di Bandara Silangit dan Bandara Kualanamu.
SUMATRA Utara disebut sebagai wilayah dengan penerapan sanksi hukum paling ekstrem bagi para pelaku kejahatan narkotika di Indonesia.
POLISI menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat delapan kilogram yang dikirim dari Sumatra Utara (Sumut) menggunakan bus angkutan umum dengan modus sebagai oleh-oleh.
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved