Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Pencetakan dokumen administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi tidak lagi menggunakan blanko security printing, tetapi diganti dengan kertas HVS berukuran a4/80 gram. Perubahan ini terhitung sejak 1 Juli 2020.
Penggantian penggunaan kertas untuk dokumen administrasi kependudukan ini berlaku secara Nasional sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
"Penggunaan kertas HVS ukuran A4 80 gram merupakan salah satu upaya pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Catatan Sipil (Capil)," kata Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna, Rabu (8/7).
Namun, imbuh Ajay, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih tetap menggunakan bahan kertas yang lama.
"Untuk prosedur pengurusannya, masyarakat tetap mengajukan permohonan penerbitan KK dan Akta Capil seperti biasa secara online," jelas Ajay.
Baca juga: Jatim Luncurkan One Gate Refferal System
"Masyarakat yang masih memiliki Akta Pencatatan Sipil yang lama tidak perlu mencetak baru karena dokumen tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sebab, dokumen yang menggunakan blanko sebelumnya maupun yang menggunakan tanda tangan basah, masih tetap berlaku," papar Ajay.
Dia menjelaskan nantinya dalam dokumen administrasi kependudukan yang diterima masyarakat, tanda tangan Kepala Disdukcapil tidak lagi manual, tetapi diganti dengan barcode.
"Tanda tangan elektronik ini dapat dibaca dengan aplikasi veryds dari Balai Sertifikasi Elektronik. Apabila merasa ragu dengan barcode tersebut, masyarakat dapat melakukan scan barcode menggunakan aplikasi ini," ucapnya.
Perbedaan lainnya, dokumen yang sudah ditandatangani sudah tidak perlu dilegalisir. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019.
"Ini salah satu bentuk terobosan layanan administrasi kependudukan. Segalanya sudah melalui online. Layanan ini sangat membantu mencegah penyebaran virus covid-19 karena bisa mengurangi kontak fisik dengan orang lain," jelas Ajay.
Sebelum pandemi covid-19, kata Ajay, masyarakat yang langsung datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus administrasi kependudukan mencapai rata-rata 300-600 orang per hari. Namun kini dibatasi tidak lebih dari 50 orang.
"Sekarang dilakukan secara bergilir dan sesuai pemanggilan petugas. Mudah-mudahan, dengan perubahan ini, bisa mempercepat pelayanan pencetakan dokumen administrasi kependudukan," pungkasnya. (OL-14)
Disdukcapil pastikan program penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) tidak mempengaruhi data pemilih pada Pilkada Jakarta
Dengan pencatatan ini maka kebutuhan pengecer elpiji 3 kg akan terdata sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui dengan detail.
Pemprov DKI sudah bersepakat dengan Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan Banten untuk menggratiskan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) terdampak penonaktifan NIK
Warga Depok yang masih menggunakan KTP DKI Jakarta diminta segera mengurus identitas sesuai dengan domisili masing-masing.
Penonaktifan NIK dilakukan secara bertahap, yakni memprioritaskan data warga yang meninggal hingga alamat yang tak sesuai.
Anggota DPRD DKI menolak kebijakan penonaktifan KTP warga DKI di luar Jakarta
SEJUMLAH mahasiswa Jakarta mengeluhkan namanya dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dengan penyaluran tahap I 2024.
Pembatasan serumah maksimal tiga KK tersebut akan berlangsung beriringan dengan penerapan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Derah Khusus Jakarta (DKJ) nantinya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin buka suara terkait rencana pembatasan tiga kartu keluarga (KK) dalam satu rumah di Jakarta.
Disdukcapil DKI mulai menonaktifkan NIK. Bagi mereka yang terdampak bisa mengajukan keberatan.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved