Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan aktivitas penambangan batu bara ilegal di di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan rilis yang diterima Sabtu (27/6), penghentian itu dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur.
Baca juga: Pelindo 1 Rampungkan Pemugaran TMP Raden Sulian di Belawan
Pada saat itu, tim mengamankan 2 unit ekskavator, 5 kilogram contoh batu bara, serta tiga orang operator ekskavator, satu orang penjaga malam, dan satu orang penanggung jawab kegiatan lapangan, yang diduga melakukan penambangan batu bara ilegal.
Barang bukti kini diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, di Samarinda.
Baca juga: Kabareskrim Pastikan Pelaku Karhutla Dapat Hukuman Berat
Dalam kasus itu, penyidik menetapkan ZK, 52, penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda.
Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a, dan/atau Huruf b Jo Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga: Pemda Didorong Aktif Tegakkan Hukum Karhutla
Menurut Kepala Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan, Subhan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto. Keberadaan kawasan itu masuk dalam ring 1 wilayah calon Ibu Kota baru.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menuju lokasi.
Pada 23 Juni pukul 21.45 Wita, tim menghentikan aktivitas penambangan tersebut. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut.
Penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain.
"Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama sinergis yang telah terjalin dengan baik antara Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, dan Polresta Samarinda," pungkasnya. (X-15)
Pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan dapat memicu kerusakan lingkungan.
Jalanan di depan sekolah rusak dan berdebu, serta mengganggu proses belajar mengajar.
PERTAMBANGAN pasir timah ilegal di kawasan Pantai Cemara, Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel), kian masif bermunculan.
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan menjelaskan pandangannya soal tambang ilegal. Sikap Anies tegas menolak praktik tersebut.
DIDUGA karena memberitakan terkait aktivitas tambang ilegal, seorang wartawan media online Ichsan Mokoginta disiram air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTD), Sabtu (25/11) siang lalu.
. Dengan tidak ada kegiatan penambangan, risiko bencana bisa dikurangi
Pengamat nilai Keppres IKN belum terbit karena belum siapnya infrastruktur
Mensesneg Pratikno mengungkapkan alasan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara ke IKN karena mempertimbangkan pelantikan Presiden terpilih Prabowo.
Jakarta akan jadi pusat komersial dan finansial global pasca pemindahan ibu kota
Menpan RB Abdullah Azwar Anas menunda rencanan pemindahan ASN ke IKN
Dampak sosial kemasyarakatan imbas pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi perhatian serius Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik. I
Persoalan lahan hingga pendanaan untuk pembangunan IKN akan segera dibereskan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved