Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, M Soleh mengatakan bahwa jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang ditetapkan berdasarkan zonasi bertujuan untuk menyetarakan semua sekolah agar tidak ada sekolah favorit atau bukan.
"Berdasarkan aturan Pemerintah pusat jalur PPDB ini untuk jalur zonasi murni berdasarkan jarak rumah terdekat ke sekolah, untuk SMA dan SMK ada perbedaan. Untuk SMA zonasi dilihat dari Kelurahan/Desa. Sementara untuk SMK zonasinya dilihat dari wilayah Kabupaten/Kota, karena SMK hanya memiliki satu kompetensi, berbeda dengan SMA," kata Soleh, Kamis (25/6).
Soleh menambahkan, dalam jalur zonasi juga diatur, bahwa siswa yang ingin mendaftar melalui zonasi dengan dilihat dari Kartu Keluarga.
"Jadi kalau untuk SMK tidak ada zonasi murni, tetapi ada melalui prestasi dalam zonasi sebesar 65 persen dan prestasi di luar zonasi 10 persen. Sementara untuk SMA ada zona murni 50 persen ditambah jalur prestasi dalam zonasi 15 sebesar persen," ungkapnya.
Dia menambahkan apabila siswa yang memiliki prestasi dan berada dalam zonasi sekolah terdekat bisa memanfaatkan jalur tersebut karena memiliki kouta sebesar 15 persen.
"Lewat seleksi jalur prestasi dalam zonasi ada 15 persen dan perlakuannya sama, dilihat dari nilai UN, raport, indeks sekolah ditambah piagam penghargaan. Kalau melalui jalur zonasi murni yang menentukan melalu KK kalau dia jalur prestasi melalui KK dan nilai rapor, piagam penghargaan," tuturnya.
Dia mengakui, mengenai masih banyaknya siswa yang tidak diterima karena tidak cukup kouta, itu disebabkan keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
"Apabila tidak bisa masuk ke sekolah negeri tentunya ada sekolah swasta. Dan sekolah negeri ini tidak semua bisa menampung maka ada sekolah swasta itulah mitra sekolah menampung anak anak yang ingin bersekolah," pungkasnya. (OL-3)
Nilai rapor dimanipulasi pihak sekolah agar masuk ke delapan sekolah menengah atas (SMA) negeri di Depok
Seorang operator Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMPN 19 Kota Depok, yang berinisial GR, saat ini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kota Depok.
Pemprov Jawa Barat terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kualitas dalam proses PPDB. Mereka juga memastikan bahwa setiap siswa memiliki kesempatan yang adil
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto (PS) peduli terhadap berbagai faktor yang mengancam keutuhan bangsa.
Akibat sistem PPDB yang belum berkeadilan, terjadilah rebutan bangku sekolah yang tidak fair yang memicu kecurangan terjadi merata di semua daerah.
Sosiolog UNJ, Rakhmat Hidayat, mengungkapkan banyak orangtua rela melakukan berbagai cara untuk memastikan anak mereka diterima di sekolah negeri.
Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat untuk membangun lebih banyak sekolah berkualitas di daerah sekitar Jakarta.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Wasekjen PGRI Dudung Abdul Qodir mengatakan ada 4 hal yang harus diperhatikan pemerintah untuk mencegah terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan sistem PPDB
Namun mereka harus gigit jari karena tak diterima Kepala Dinas Pendidikan atau Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan atau Sesdisdik Kota Depok itu.
CALON presiden Ganjar Pranowo menegaskan regulasi kelautan ke depan harus berpihak pada nelayan. Regulasi yang dianggap tumpang tindih dan merugikan nelayan harus dikaji atau direvisi.
Upaya ini, ungkap Fikri, menjadi langkah krusial bagi Komisi X DPR guna menyikapi sektor pendidikan di Indonesia yang dihantam oleh sejumlah masalah,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved