Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELANGGAR kenormalan baru (new normal) di Kota Padang, Sumatra Barat, terancam hukuman maksimal 2 tahun dan denda Rp2 juta. Selain itu, juga ada beragam sanksi lainnya menanti.
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan saat new normal diterapkan, sanksi bagi pelanggar aturan new normal diberlakukan. Sanksi pelanggar aturan new normal sesuai dengan aturan dalam Perwako No.49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru.
"Bagi semua stakeholder, baik pelaku usaha, pemilik, pengelola usaha maupun pengurus masjid yang melanggar atau tidak melakukan protap pencegahan penularan covid-19 maka ada sanksi," kata Hendri Septa, Rabu (17/6).
Ia mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi administrasi dan denda. Saat ini Pemko Padang akan terus melakukan sosialisasi untuk memastikan pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan.
Seperti, menyediakan tempat cuci tangan atau westafel, melakukan pengukuran suhu, mengurangi kursi dan penerapan aturan ainnya. "Bagi pelanggar new normal yang tidak melakukan protokol kesehatan maka akan kita sanksi maksimal Rp2 Juta," ujar Hendra Septa.
Sanksi berupa denda ini diberikan setelah dilakukan teguran ataupun nasehat pada yang bersangkutan. Apabila orang bersangkutan berulang kali tidak mengindahkan imbauan Pemko Padang, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha.
"Pencabutan izin jika sudah berulang kali disampaikan, dinasehati, disangsi, namun tidak mengindahkan maka akan kita cabut izinnya," janjinya. (OL-13)
Baca Juga: Polri: Tujuh Pemuda Asal Papua Murni Pelaku Kriminal
OJK menjatuhkan denda Rp96,32 miliar kepada 233 pelaku pasar modal hingga Maret 2026, termasuk Rp29,3 miliar dari kasus manipulasi harga saham.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa ancaman menggunakan senjata tajam saat penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame ilegal di Bekasi Utara
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
PT Hutama Panorama Sitinjau Lauik (HPSL) melaporkan progres fisik Flyover Sitinjau Lauik I mencapai 16,4% pada April 2026. Simak detail konstruksi dan lahannya.
Dalam pelaksanaan WFH kali ini, pegawai Pemko Padang yang mendapat penugasan WFH tetap diwajibkan mengikuti wirid mingguan yang dilaksanakan daring.
Pemkot Padang dan Yayasan Buddha Tzu Chi membangun 39 rumah bagi korban banjir bandang 2025 yang ditargetkan selesai Juni 2026.
Beban kerja pada masa libur Lebaran tahun ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan hari biasa.
LIBUR lebaran 2026 terbilang cukup panjang. Kondisi cuaca di beberapa daerah sejak beberapa hari belakangan cukup berfluktuasi.
Pemkot Padang dan Kadin Indonesia membangun 10 huntap bagi penyintas bencana November 2025, yang menjadi pertama di provinsi itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved