Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tidak Pakai Masker Dijerat Pasal Tipiring

(LD/SL/N-3
13/6/2020 05:45
Tidak Pakai Masker Dijerat Pasal Tipiring
SIDANG TAK PAKAI MASKER-Sebanyak 19 warga diajukan dalam persidangan virtual( LILIK DARMAWAN)

PENGADILAN Negeri (PN) Purwokerto dan PN Banyumas kembali menggelar persidangan tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual terhadap warga yang kedapatan tidak memakai masker.

Pada persidangan itu, sebanyak 53 warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), menjadi terdakwa. Persidangandigelar secara virtual di aula Kecamatan Ajibarang untuk PN Purwokerto yang dipimpin hakim Ivonne Tiurma Rismauli, kemarin.

Sementara itu, PN Banyumas melaksanakan persidangan di aula Kecamatan Kemranjen dipimpin hakim Suryonegoro. Di PN Purwokerto, 28 orang disidangkan dan di PN Banyumas 25 warga menjadi terdakwa. Pada persidangan di PN Purwokerto, Hakim Ivonne menjatuhkan sanksi denda Rp24 ribu dan biaya sidang Rp1.000 kepada tiap terdakwa.

Di PN Banyumas, hakim menjatuhkan sanksi denda Rp7 ribu dan biaya perkara Rp3 ribu. "Mereka langsung membayar di tempat," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Banyumas, Guntur Eko Giantoro.

Secara terpisah, Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas, mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas, para pelanggar dikenai denda maksimal Rp50 ribu atau kurungan selama tiga bulan.

"Kami masih akan terus menggelar operasi penertiban terhadap warga yang tidak mengenakan masker. Sebab, ternyata masih banyak yang nekat tidak mengenakan masker. Padahal, setiap hari dilakukan sosialisasi," ungkapnya.

Di Kota Jambi, karena abai terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan, sebuah panti pijat disegel Tim Tiga Inspektor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi. (LD/SL/N-3



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya