Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Negeri (PN) Purwokerto dan PN Banyumas kembali menggelar persidangan tindak pidana ringan (tipiring) secara virtual terhadap warga yang kedapatan tidak memakai masker.
Pada persidangan itu, sebanyak 53 warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), menjadi terdakwa. Persidangandigelar secara virtual di aula Kecamatan Ajibarang untuk PN Purwokerto yang dipimpin hakim Ivonne Tiurma Rismauli, kemarin.
Sementara itu, PN Banyumas melaksanakan persidangan di aula Kecamatan Kemranjen dipimpin hakim Suryonegoro. Di PN Purwokerto, 28 orang disidangkan dan di PN Banyumas 25 warga menjadi terdakwa. Pada persidangan di PN Purwokerto, Hakim Ivonne menjatuhkan sanksi denda Rp24 ribu dan biaya sidang Rp1.000 kepada tiap terdakwa.
Di PN Banyumas, hakim menjatuhkan sanksi denda Rp7 ribu dan biaya perkara Rp3 ribu. "Mereka langsung membayar di tempat," kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Banyumas, Guntur Eko Giantoro.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas, mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas, para pelanggar dikenai denda maksimal Rp50 ribu atau kurungan selama tiga bulan.
"Kami masih akan terus menggelar operasi penertiban terhadap warga yang tidak mengenakan masker. Sebab, ternyata masih banyak yang nekat tidak mengenakan masker. Padahal, setiap hari dilakukan sosialisasi," ungkapnya.
Di Kota Jambi, karena abai terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan, sebuah panti pijat disegel Tim Tiga Inspektor Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi. (LD/SL/N-3
Menurutnya, menggelar sidang secara darig di masa pandemi yang sudah berakhir ini menjadi cacat hukum.
Ratusan kaum muda bergabung dari berbagai negara di dunia seperti dari Jepang, Hong Kong, Turki, Zimbabwe, Asia, Asia Tenggara, dan kali ini Indonesia didaulat sebagai tuan rumah.
Terdakwa Syafri hadir secara virtual dari ruang tahanan Polda Riau. Ia terlihat mengenakan kopiah warna hitam yang dipadupadankan dengan kemeja putih.
PEMBERLAKUAN PPKM hingga 20 Juli tidak menghalangi Pengadilan Tipikor Jakarta untuk melaksanakan jadwal sidang yang telah ditetapkan secara daring.
Bagi hakim agung, mengingat sebagian besar sudah berusia lanjut, dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah.
MUHAMMAD Rizieq Shihab (MRS) menyinggung sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang berkoar-koar terkait kondisi kesehatan dirinya di media massa. Hal itu justru meresahkan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved