Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEDIKITNYA 15 kabupaten/kota di Jawa Barat menerapkan sanksi terhadap pelanggar pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB)
ini. Meski akan segera berakhir dan bersiap menuju kenormalan baru (new normal), upaya tegas ini harus dilakukan untuk menekan penyebaran virus korona (covid-19).
Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Jawa Barat, Berli Hamdani mengatakan, jelang kenormalan baru ini, sosialisasi penerapan protokol kesehatan harus ditegakkan. Salah satunya dengan pemberian sanksi terhadap pelanggarnya.
Bahkan, menurut dia pemberian sanksi tersebut sudah memiliki payung hukum berupa peraturan wali kota atau bupati. "Ada sekitar 14 daerah yang sudah memberikan sanksi bagi pelanggarnya," kata Berli di Bandung, Selasa (9/6).
Meski tidak menjelaskan, dia menyontohkan sanksi ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 37 Tahun 2020. "Ada juga di Perwal Bekasi Nomor 29 Tahun 2020, Perbup Purwakarta 144 Tahun 2020," katanya.
Dengan adanya sanksi ini, dia berharap tingkat kedisiplinan masyarakat akan meningkat pada masa kenormalan baru ini. "Mudah-mudahan segera berakhir. Sekarang indeks reproduksi covid di Jawa Barat sudah di bawah 1%," ujarnya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna membenarkan adanya sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Namun, dia juga menyebut Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020 terkait PSBB ini tidak spesifik memuat sanksi pada masa pandemi ini. "Ini perwal. Kalau sanksi, harus ada perda," katanya.
Menurut dia, bagi pelanggar yang tidak mengindahkan aturan seperti larangan berkerumun dan pembatasan jam operasional untuk tempat-tempat tertentu, akan mendapat sanksi mulai dari teguran lisan hingga pencabutan izin operasional. "Tentu sanksi-sanksi itu akan kita berikan," katanya.
Hal serupa disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Jawa Barat Dedi Taufik. Dia memastikan sejumlah lokasi wisata luar ruang akan mulai dibuka terutama yang berada di zona hijau. Sebagai contoh, Pantai Pangandaran sudah dibuka sejak 5 Juni 2020 lalu.
Terdapat sejumlah aturan bagi pihak-pihak yang hendak mengunjungi lokasi tersebut baik pelaku usaha maupun wisatawan. "Seperti wisatawan, harus ada surat keterangan sehat, atau nanti akan dirapid tes. Kalau dinyatakan tidak sehat, akan dilarang masuk," katanya.
Pelaku usaha pun, menurutnya harus mengikuti aturan terutama menyangkut protokol kesehatan. "Kalau tidak, tidak akan dibolehkan beroperasi," katanya. (R-1)
Gempa magnitudo 4,0 mengguncang Kabupaten Tasikmalaya dini hari, Selasa (28/4). BMKG memastikan gempa tak berpotensi tsunami, getaran dirasakan di sejumlah wilayah.
Perindo menempatkan Jawa Barat sebagai prioritas utama dalam konsolidasi menuju Pemilu 2029.
Kebijakan transisi energi di Indonesia selama ini banyak dirancang di level nasional, mulai dari penetapan target bauran energi, skema pensiun dini PLTU, hingga negosiasi pendanaan.
Berdasarkan hasil analisis model cuaca global hingga lokal dan data observasi, BMKG menyimpulkan potensi hujan lebat dan angin kencang dapat terjadi dalam durasi singkat
BMKG keluarkan peringatan dini angin kencang di Jawa Barat dan hujan lebat di 11 wilayah Indonesia untuk 21 April 2026. Cek prakiraan cuaca lengkapnya.
Dinamika atmosfer saat ini dipengaruhi oleh pembentukan sirkulasi siklonik di wilayah barat dan timur Nusantara, yang memicu pertumbuhan awan hujan signifikan di berbagai wilayah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved