Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLRI berhasil menangkap diduga tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien virus korona atau covid-19 di Sulawesi Selatan.
"Jajaran Polda Sulawesi Selatan telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (9/6).
Awi menjelaskan, secara keseluruhan perkara pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
Dari hasil gelar perkara awal, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP Jo pasal 335 KUHP Jo pasal 336 KUHP Jo pasal 93 KUHP UU No 6/2018.
Baca juga: Rekor Baru, Penambahan Kasus Positif Covid-19 1.043 dalam Sehari
Awi merinci kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 di RSJ Dadi, Makassar. Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka, yaitu Akbar dan Hendra. Perkaranya naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 di RS Stelamaris, dua orang, yaitu Sumarjono dan Agung ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
"Untuk perkara pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 di RS Labuan Baji, enam orang yaitu Sampara, Aris alias Bojes, Daeng Saung, Amir dan Kamal Losari ditetapkan tersangka," paparnya.
Kemudian, kasus pengambilan paksa pasien diduga positif covid-19 di RS Bhayangkara Polda Sulsel telah menetapkan dua orang tersangka Rahman Akbar dan Rahmawati.
Rencananya, polisi akan bergerak melakukan penangkapan terhadap para tersangka, pada Selasa (9/6) malam.
“Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob, Brimob, Sabhara Polda Sulsel dan Jatanras Polrestabes Makassar,” ujar Awi. (OL-4)
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KEMENTERIAN Kesehatan menyebut tidak ada potensi mutasi virus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru 2024 nanti. Saat ini, yang terbaru masih berasal dari varian omikron, yaitu JN.1.
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved